Pelaku penyerangan teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang diduga berinisial RB dan RM, terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya terjerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
“Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tersangka terancam hukuman 5 tahun,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Kedua tersangka yang berinisial RM dan RB itu diduga merupakan polisi aktif berpangkat brigadir. Keduanya pun mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri. Argo menyampaikan, alasan pendampingan hukum itu dilakukan karena keduanya merupakan polisi aktif.
“Dia kan polisi yang melakukan pidana, Divisi Hukum tugasnya memberikan pendampingan hukum,” jelas Argo.
Sebelumnya, RM dan RB diamankan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019). Polisi tidak merinci di mana lokasi pasti keduanya ditangkap. Namun Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dibantu Kakor Brimob.
“Jadi sebagaimana kita informasikan beberapa waktu lalu bahwa dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan informasi tersebut kita dalami. Pada tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB (Novel Baswedan)” tukas Listyo.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: