bontangpost.id – Dua perusahaan pelat merah, yakni PT Bontang Migas dan Energi (BME) dan Perusda AUJ menjadi sorotan. Mengingat tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) sejak 2018.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bontang Herman Saribanong mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada perkembangan usaha di dua BUMD tersebut. Pasalnya, di awal pendirian perusahaan itu mendapat suntikan modal dari APBD Bontang. “Tetapi disayangkan sekali tidak ada dividen ke pemkot,” kata Herman.
Menurutnya, harus ada upaya untuk menyetor ke kas daerah. Ia tidak berbicara soal nominal. Tetapi per tahunnya ada kontribusi ke daerah. “Kalau dari saya, ini berhubungan kemampuan manajerial, sehingga menyebabkan kerugian yang ditanggung sendiri oleh pemkot,” ucapnya.
Ia menjelaskan, perlu ada penyegaran di tubuh direksi, sehingga kebobrokan ini tidak berlanjut lagi. Apalagi saat ini pendapatan daerah nominalnya kecil. Hadirnya dua perusahaan ini sejatinya dapat mengatrol postur pendapatan daerah. “Gantilah yang memiliki kemampuan. Jangan dicampuradukkan politik dengan bisnis,” tutur dia.
Sehubungan dengan klaim salah satu pimpinan BUMD yang menyebut perlu menyiapkan SOP, ditanggapinya secara kritis. Mengingat direksi itu telah dilantik sejak April, tahun lalu.
“Kenapa tidak segera langsung menyusun perjanjian kerja samanya. Jika operasional mengacu pusat tetapi operasionalnya di daerah. Termasuk modalnya,” terangnya.
Selain itu, ia meminta Komisi II DPRD segera melakukan evaluasi. Dengan memanggil direksi BUMD untuk dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi mengatakan bahwa esensi pembentukan perusahaan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. “Kenapa harus dibentuk BUMD kalau tidak bisa berkontribusi langsung ke daerah,” kata Aji.
Apalagi PT BME dan Perusda AUJ di awal terbentuk mendapatkan kucuran penyertaan modal dari pemkot. Dijelaskan dia, tidak elok jika terus-menerus tidak memberikan efek apapun terhadap pendapatan daerah.
Diketahui PT BME mendapat gelontoran senilai Rp 3 miliar pada 2012. Dari angka usulan yakni Rp 10,5 miliar. Besaran ini sesuai kebutuhan deposit yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi perusahaan yang akan mengelola program city gas.
Sementara Perusda AUJ mendapatkan suntikan modal lebih banyak yakni Rp 17,2 miliar. Pada periode 2014-2015. Sayangnya bantuan itu justru sebagian disalahgunakan. Kini perkara ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Bontang.
“Ngapain membuka BUMD seperti itu,” pungkas akademisi ini yang sebelumnya turut menyeleksi direksi perusahaan tersebut. (*/ak/ind/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: