• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Rangkap Jabatan, Menyalahi Peraturan

by Redaksi Bontang Post
23 Mei 2020, 08:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dugaan adanya rangkap jabatan di salah satu anak perusahaan Perusda AUJ semakin mempertegas kesemrawutan dalam tata kelola perusahaan. Bukan hanya dua, bahkan salah satu Direktur anak perusahaan dari Perusda AUJ tersebut menjabat hingga tiga posisi sekaligus yang tergolong “strategis”. Meliputi direktur, manajer, dan kepala divisi. Kondisi ini terjadi sebelum kasus korupsi Perusda AUJ diungkap oleh Jaksa Penyidik hingga beberapa saat sesudahnya.

Hal ini terungkap jelas dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ, beberapa hari lalu. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika mengatakan modus seperti itu menabrak pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Itu tidak sesuai dengan prosedur. Memenuhi unsur tipikornya,” kata Prija.

Baca Juga:  Soal Status Tersangka Rita Widyasari, “Murni Masalah Hukum” 

Pada pasal 2 dan 3 regulasi itu berbunyi tindak pidana korupsi terjadi bila ada pihak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan/ jabatan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun (pasal 2) serta satu tahun (pasal 3) dan paling lama 20 tahun.

Senada, Ahli Hukum Perusahaan dari kampus yang sama, Iwan Permadi menyebut rangkap jabatan menabrak regulasi perundang-undangan. Sanksi bila dilakukan bentuknya administratif. Berupa pencopotan jabatan dari direksi perusahaan pelat merah. Tetapi seperti dikatakan oleh Ahli Pidana sudah memenuhi unsur tipikor maka dapat dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan tipikor.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Polisi Periksa 5 Pegawai Pemkot

Namun, ahli menerangkan beberapa kondisi rangkap jabatan diperkenankan terjadi. Terutama jika ada posisi di perusahaan milik negara yang membutuhkan ahli spesifikasi khusus. Misalnya perusahaan yang bergerak di pembuatan produk militer (Pindad), Direksinya diperkenankan jika orang itu berstatus anggota TNI aktif yang pengangkatannya disesuaikan dengan mekanisme yang ada di TNI itu sendiri biasanya dikenal dengan sebutan “dikaryakan” atau “diperbantukan”.

Akan tetapi, jika bidangnya tidak spesifikasi khusus tentunya dilarang. Mengingat masih banyak orang yang bisa berperan di bidang tersebut berdasarkan keilmuan atau keahlian yang dimiliki. Pasalnya, rangkap jabatan selaras adanya konflik kepentingan. Implikasinya adalah tata kelola perusahaan menjadi semrawut dari adanya unsur kesengajaan itu.

Baca Juga:  Temuan Auditor BPKP dari Penyertaan Modal Dua Perusda di PPU, Kerugian Tembus Rp14,4 Miliar

“Ujung-ujungnya ada kerugian negara. Karena Perusda AUJ ini sumber modalnya dari penyertaan modal yang berasal dari APBD Bontang,” terangnya.

Apalagi jabatan yang diemban merupakan posisi strategis untuk memeperoleh keuntungan atau memperkaya diri. Menurutnya, penunjukan dirinya sendiri karena sebelumnya telah menjabat posisi teratas mempertegas anehnya tata kelola perusahaan tersebut.

“Itu tidak lazim dalam hukum perusahaan,” sebut dia.

Meskipun Direksi tersebut itu mengatakan telah konsultasi dengan direktur utama induk perusahaan. Tetapi hingga kini tidak ada bukti secara tertulis.

“Bisa saja kepepet bilang seperti itu. Toh, kalau sudah konsultasi dan disetujui itu tetap tidak diperkenankan,” pungkasnya. (*/ak/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Bontang Siapkan Dua Opsi Penyaluran BLT

Next Post

Pemkot Terbitkan Surat Edaran Imbauan Perayaan Idulfitri

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.