BONTANG – Pemkot Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perayaan Idulfitri 1441 Hijriah. Dalam edaran itu, umat muslim di Bontang diimbau untuk Salat Idulfitri di rumah. Baik bersama keluarga, atau sendiri.
Adapun SE itu terbit dengan berlandaskan 7 dasar hukum. Diantaranya maklumat Kapolri, SE Menteri Agama, SE Gubernur Kaltim, Keputusan Wali Kota Bontang, Edaran bersama Wali Kota Bontang, dan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah kepada dinas dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Bontang.
SE ini terdiri atas 5 poin. Tujuan utama penerbitannya untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bontang. Dengan cara membatasi kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah besar dan berkumpul dalam satu tempat.
Adapun surat ini ditantangani bersama. Mulai Wali Kota Bontang, aparat keamanan, Kemenag Bontang, MUI Bontang, Ormas Islam dan Dewan Masjid. Berikut poin imbauan Wali Kota Bontang terkait penyelenggaraan hari raya Idulfitri 2020:
1. Mengajak seluruh umat muslim, khususnya di Kota Bontang untuk keimanan dan berdoa agar pandemi segera ini berlalu
2. Kegiatan takbiran hanya dilakukan di rumah masing-masing dan meniadakan takbiran keliling;
3. Salat Idulfitri sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. Baik berjemaah bersama keluarga, atau sendiri (Munfarid). Sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 syawal 1441 Hijriah ditengah wabah Covid-19;
4. Kegiatan silaturahmi atau halal bi halal Idulfitri dilakukan secara daring atau melalui video conference atau sejenisnya. Menghindari pertemuan fisik atau mengumpulkan massa.







