• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Soal Status Tersangka Rita Widyasari, “Murni Masalah Hukum” 

by BontangPost
28 September 2017, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dinilai murni kasus hukum. Bukan kasus politisasi hukum ataupun upaya penjegalan oleh lawan politik Rita di kontestasi Pemilihan Gubrenur (Pilgub) Kaltim 2018.

Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Luthfi Wahyudi mengatakan, komisi antirasuah tidak sembarangan menetapkan seseorang tersangka. Melainkan karena ada ada dua alat bukti yang kuat terkait itu.

Atas alasan itulah, dia melihat kasus yang mendera Ketua DPD Golkar Kaltim itu murni kasus hukum. Bukan politik hukum. Sebagaimana anggapan sejumlah orang pasca Rita ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga yakin kasus murni. Cuman ketika momentumnya berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, tidak menutup kemungkinan ada orang yang mengaitkan dengan kasus pilkada. Misalnya ada upaya penjegalan,” tuturnya, Rabu (27/9) kemarin.

Baca Juga:  Rusmadi Kembali Raup Suara

Bila misalnya benar kasus Rita adalah murni masalah hukum, maka konsekuensinya pada pencalonan bersangkutan sebagai Gubernur Kaltim 2018. “Saya tidak menilai atau mencoba mengaitkan kasus ini muncul karena pilkada. Konsekuensi dari kasus ini yakni pada keikutsertaan Rita,” katanya.

Selain itu, status tersangka tersebut akan berdampak pada tergerusnya elektabilitas Rita sebagai calon gubernur. Kedua, jika karena kasus ini Rita gagal melangkah ke pilkada, maka akan membuka ruang persaingan bagi kandidat lain.

“Di semua hasil survei, elektabilitas Rita memang cukup tinggi. Saya juga cukup memahami, karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan partai politik. Baru Rita yang diusung oleh Golkar,” tutur Luthfi.

Baca Juga:  Golkar Siapkan 13 Nama Pendamping Rita di Pilgub Kaltim 2018

Selain itu, pria berkaca mata ini mengaku, sejauh yang dia amati tidak melihat ada permainan dari kandidat lain. Dia beralasan, penetapan status tersangka Rita hanya kebetulan bertepan dengan momentum pilkada.

“Kebetulan saja orang yang ditetapkan itu ikut dalam kontestasi pilkada. Sekalipun tidak ada yang melakukan politisasi terhadap kasus itu. Tapi saya melihatnya tidak ada upaya menjegal itu,” sebutnya.

Jikapun ada lawan politik yang memberikan informasi ke KPK, Luthfi tidak ingin asal memprediksi. Apakah lawan politik dalam konteks pilkada atau bukan. Namun bisa dikatakan kasus Rita kebetulan dan bersamaan dengan momentum pilkada.

“Kalau pun emang enggak ada kasusnya, kan KPK juga enggak mungkin turun dan menetapkan status tersangka. Apalagi semisalnya KPK tidak punya cukup dua alat bukti yang kuat,” katanya.

Baca Juga:  Pramuka Ciptakan Generasi Muda Berdaya Saing

Luthfi meyakini, penetapan Rita sebagai tersangka akan mempengaruhi arah koalisi partai nantinya. Misalnya, partai yang semula mendukung Rita, tidak menutup kemungkinan akan menarik dukungannya.

Kendati begitu, Rita tetap punya peluang maju di Pilkada Kaltim dengan catatan. Rita tidak divonis di atas 5 tahun. Pasalnya, sesuai aturan pilkada, status terdakwa seseorang tidak menghalani seseorang untuk mendaftar sebagai calon.

“Kecuali sudah dijatuhi hukuman di atas 5 tahun penjara. Kalau di bawah itu, Rita tetap bisa mendaftar,” pungkasnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsiMetro Samarindarita widyasari
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPK Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus Megaproyek KTP-el

Next Post

Golkar Pastikan Satu Suara, Tetap Dukung Rita Cagub Kaltim  

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.