Ada Kasus, Warga Diminta Melapor
SURAT Keterangan (Suket) pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dianggap sama kedudukannya di mata hukum. Meskipun Suket hanya menggunakan kertas HVS F4. Untuk itu, Bupati Kutim, Ismunandar mengancam bagi instansi, perusahaan, ataupun lembaga lainnya yang menolak Suket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan dapat memberikan laporan kepada instansi terkait atau kepada Bupati secara langsung. Pihaknya berjanji akan memberikan pengarahan, sosialisasi lanjutan serta tindakan tegas jika tetap bersikeras menolak Suket tersebut.
“Laporkan saja kepada kami jika ada yang menolak,” ujar Bupati Ismunandar.
Karena tidak selaiknya perusahaan ataupun lainnya menolak Suket tersebut. Pasalnya, produk Suket tak ubahnya seperti KTP. Penggunaan Suket juga hanya bersifat sementara hingga blangko e-KTP terpenuhi. Selama belum ada, maka warga Kutim tetap menggunakan Suket hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Ini berlaku nasional. Kan penggunaan Suket hanya sementara saja. Karena belum ada blangko. Jadi kami minta untuk tidak menolaknya. Jika ada laporkan,” pinta mantan Sekda itu.
Hal ini juga ditegaskan Kadisdukcapil, Yanuar Herlian Putra Lembang Alam. Katanya, perusahaan tidak memiliki hak untuk menolak Suket yang dikeluarkan Capil. Karena Suket tidak memiliki perbedaan dengan KTP pada umumnya. Semuanya resmi dan sah di mata hukum. Bahkan, bagi yang menolak terancam berurusan dengan hukum.
“Siapapun wajib menerimanya. Tidak boleh menolak. Karena ini produk Negara. Jadi perusahaan ataupun siapa wajib ikut aturan,” tegas Yanuar.
Sebelumnya, seorang warga mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan di Kutim lantaran mendapatkan penolakan pada saat memasukkan lamaran. Itu terjadi karena dirinya hanya menggunakan Surat Keterangan berupa kertas selembar. Padahal, perusahaan meminta kartu identitas resmi berupa KTP pada umumnya. Karena tidak terpenuhi, maka warga tersebut gagal bekerja hingga saat ini. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: