• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Paslon Tebar Algaka Ilegal, Panwas Tak Punya Sanksi 

by BontangPost
1 Maret 2018, 11:03
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
SIA-SIA: Penertiban algaka ilegal yang dilakukan tim gabungan dua pekan lalu terasa sia-sia. Pasalnya saat ini algaka tak resmi kembali bertebaran di Sangatta.(DOK/Sangatta Post)

SIA-SIA: Penertiban algaka ilegal yang dilakukan tim gabungan dua pekan lalu terasa sia-sia. Pasalnya saat ini algaka tak resmi kembali bertebaran di Sangatta.(DOK/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim tak memiliki sanksi apapun bagi pasangan calon yang menebar Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal. Panwaslu hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pencopotan. Padahal jumlah personel penegak peraturan daerah (Perda) tersebut juga sangat terbatas, terlebih di kawasan pedalaman.

Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri mengakui, persoalan ini menjadi beban karena memang tidak ada aturan pemberian sanksi tegas kepada pasangan calon (Paslon) jika menebar algaka ilegal. Imbasnya Algaka tak resmi yang sudah dicopot kembali menjamur.

“Kami sudah berupaya mencopot, tetapi sering tiba-tiba menjamur kembali. Hal tersebut terjadi karena tidak ada sanksi yang mengatur. Sehingga orang lain berani memasang APK kembali,” ujarnya ditemui di kantor Panwas yang terletak di Jalan Yos Sudarso II, Sangatta Utara.

Baca Juga:  Demi PAD, DPRD Terus Dorong Raperda RPPPI 

Karena itulah Panwaslu tak dapat berbuat banyak. Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak memberikan tidakan yang membuat tim sukses (timses) mengindahkan aturan. Baginya melayangkan surat perintah pencopotan pun dianggap sia-sia, karena imbauan tersebut tak digubris oleh tim sukses paslon.

“Rasanya seperti sia-sia, menyurati semua paslon. Tapi tetap saja tidak dilaksanakan. Malahan kami juga yang mencopot algaka mereka. Karena Bawaslu tidak memberi teguran apapun, jadi dianggap sepele saja sama mereka,” ujarnya.

Dia pun berharap agar diberlakukan sanksi. Dirinya mengungkapkan jika ada aturan tegas, tidak ada satu pun algaka ilegal yang bertebaran.

“Seandainya ada aturan, pasti semua akan patuh. Saya berharap ada aturan yang mengatur hal tersebut. Selain untuk memudahkan pekerjaan tim, dapat pula menilai kedisiplinan mereka,” katanya.

Baca Juga:  Agusriansyah Raih Gelar Magister

Dia berharap seluruh paslon dan timses agar dapat memenuhi imbauan. Selain itu, ia meminta agar tidak ada lagi yang memasang agaka ilegal yang sudah dicopot.

“Saya memohon kerjasamanya, agar tercipta Kutim bebas algaka ilegal. Jadi jangan sampai sudah dicopot kemudian dipasang kembali. Nanti kami akan memasangkan algaka resmi,” tutupnya. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Algaka ilegalpanwaslupaslonSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Paslon Boleh Kasih Souvenir, Jumlah Tak Dibatasi Tapi…..

Next Post

Polder Jadi Lokasi Favorit Kenakalan Remaja 

Related Posts

Besok, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bontang

Besok, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

30 Oktober 2023, 20:23
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.