bontangpost.id – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang bertebaran di area jalan protokol Bontang bakal ditertibkan paksa oleh Bawaslu Bontang pada Selasa (31/10/2023) besok.
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan penertiban APK tidak hanya menyisir bahu jalan protokol saja. Melainkan menyasar sejumlah fasilitas umum atau ruang publik.
Sebagaimana diketahui, hampir setiap ruas jalan di Kota Bontang sudah banyak berseliweran spanduk wajah-wajah bakal calon legislatif yang bakal berlaga di Pemilu 2024.
“Baliho besar yang terpampang di simpang empat Bontang Baru dan Jalan Ahmad Yani juga termasuk,” ucapnya, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Aldi, penertiban APK dilakukan usai pihaknya mencapai kesepakatan dengan pengurus partai politik beberapa waktu lalu untuk menurunkan APK secara mandiri. Mengingat, saat ini belum memasuki masa kampanye. Pun, pada 4 November baru memasuki waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun, APK yang ditertibkan seperti mengandung unsur ajakan memilih dan di tempat-tempat dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Saat ini belum waktunya berkampanye. Makanya mau ditertibkan. Kalau proses DCT sudah selesai kami beri ruang caleg untuk melakukan sosialisasi,” sambungnya.
Dalam penertiban APK, pihaknya membagi dalam tiga tim yang beranggotakan Satpol-PP, KPU, pengurus parpol, dan pihak terkait lainnya. Nantinya, setiap tim ditempatkan di masing-masing kecamatan. Proses penertiban APK dilakukan secara berkala dengan menyisir lokasi yang telah ditetapkan.
“Kami sangat apresiasi pengurus parpol yang secara sadar mengikuti aturan untuk menurunkan APK sendiri. Jangan khawatir, sosialisasi akan kami beri ruang pada 28 November sampai 10 Februari nanti. Nah APK yang kami tertibkan bisa diambil lagi oleh pengurus parpol,” tutupnya. (*)






