Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye

TERSANGKA: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2/2018). (suara.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli (NSW) sebagai tersangka penerima suap. Nyono ditangkap lantaran diduga menerima dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif.

Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi di Puskesmas se Jombang. Berdasarkan penyelidikan KPK, setiap Puskesmas memiliki dana kapitasi pertahun sebesar Rp400 juta.

Setiap puskesmas dikuitp tujuh persen dengan pembangian satu persen untuk kepala dinas, satu persen untuk kepala paguyuban puskermas dan lima persen untuk bupati. Sejak Juni lalu tercatat ada 34 puskesmas yang dipungut dengan total dana mencapai Rp434 juta. Inna memberikan uang kepada Nyono sebesar Rp200 pada Desember lalu. Kemudian Inna kembali memberikan uang kepada Nyono sebesar Rp75 juta pada awal Februari ini.

“Diduga uang sebesar Rp50 juta dari pemberian terakhir itu digunakan NSW untuk mengiklan di media lokal Jombang untuk rencana maju dalam Pilkada Jombang 2018,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (4/2).

KPK menangkap Nyono di Stasiun Solo Balapan pada Sabtu (3/2) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB. Dari tangan Nyono didapatkan uang yang diduga sisa pemberian dari Inna sebesar Rp 25,5 juta. Selain itu didapatkan juga US$9.500.

Syarif menyebut duit suap yang diserahkan Inna kepada Nyono untuk mengamankan jabatan sebagai kepala dinas kesehatan pemerintah Kota Jombang definitif. Saat ini status Inna sebagai kepala dinas masih pelaksana tugas (Plt).

“KPK menyesalkan, dugaan suap kepala daerah terus berulang, ini sudah berapa kali. Apa lagi sumber suap adalah pungli jasa dana kesehatan Puskesmas, yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang paling dasar,” kata Syarif.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/cnn)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor