Pernah Dihukum 5 Tahun Penjara
BONTANG –Berkat kerja keras mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka curanmor yang sudah buron selama 6 bulan, Kamis (23/3) sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku atas nama Rosidi (38) merupakan residivis curanmor spesialis kunci nempel.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang saat penangkapan dibantu oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Timur. Pasalnya, pelaku diamankan di Dusun Singa Karti nomor 84 RT 37 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. “Pelaku kami amankan di rumahnya,” ujar Ade, Sabtu (25/3) kemarin.
Sebenarnya, dijelaskan Ade, curanmor yang dilakukan Rosidi merupakan kasus tahun 2016 lalu tepatnya tanggal 22 Agustus. Dasar penangkapan pun, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / 208 / VIII / 2016 / KALTIM / RES BTG. “ Empat pelaku buron selama 6 bulan ini,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, saat itu hari Minggu 21 Agustus 2016 sekira pukul 16.00 Wita, korban atas nama Ngarofah sedang bertamu di tempat temannya atas nama Ibrahim yang beralamat di RT 20 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Korban pun memarkirkan motor merek Honda Beat type X1B02N04L0 AT bernomor Polisi KT 6063 DU warna putih merah, dengan nomor rangka MH1JFP118FK373572 dan nomor mesin JFP1E-3181686 diteras rumah. “Namun, posisi kunci masih tergantung di sepeda motornya,” imbuh dia.
Tak lama kemudian, saat korban hendak pulang, dirinya mendapati sepeda motornya sudah tidak ada alias hilang. Korban pun memberitahukan kepada temannya Ibrahim. Atas kejadian tersebut, keesokan harinya, korban melapor ke Polres Bontang. “Dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” kata Ade.
Barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Beat warna merah putih diamankan sementara di Polsek Kaliwurang Polres Kutim. “Pelaku sendiri sudah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan,” tuturnya.
Ditambahkan Kasubag Humas Iptu Suyono, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus curanmor di Sangatta ini pernah dihukum 5 tahun penjara. “Sementara dengan kasus yang sama, tersangka diduga kembali melanggar Pasal 362 KUHPi dan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Suyono.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post