SANGATTA – Bisnis sampingan yang dilakoni Tl (47) sebagai pengedar narkoba sejak awal Mei 2017 lalu akhirnya terbongkar. Alhasil, pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh tani itu, ditamgkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim, Jumat (30/6) dikediamannya. Dari tangan pelaku yang memiliki tato di sekujur tubuhnya itu polisi menyita satu poket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram serta satu HP merek Samsung dan uang Rp 600.000.
“Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Kutim,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Minggu (2/7) kemarin.
Dia menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima jajarannya. Bahwa, di Desa Miau Baru tepatnya di sekitar penyeberang feri RT 06 kerap terjadi transaksi narkoba. Dalam waktu dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat (30/6) sekira pukul 12.30 Wita, pihaknya bisa menangkap pelaku beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Black, di saku celana pelaku.
“Pelaku merupakan pemakai aktif selama beberapa tahun terakhir. Sehari hari pelaku hanya kerja buruh tani atau kayu. Barang (Narkoba, Red.) biasa di dapat dari Samarinda,” jelasnya.
Untuk pengembangan, lanjut Rauf, pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Mengingat, tingkat pengungkapan kasus narkoba di wilayah Muara Wahau dan Kongbeng cukup tinggi. Sehingga, tidak menutup kemungkinan antar satu pelaku dengan pelaku lainnya memiliki jaringan.
“Untuk Tl kami kenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutup Rauf. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post