SANGATTA – Pihak kepolisian Kutim berniat mencari Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penganiayaan, justru mendapatkan pengedar sabu-sabu.
Ialah Irwansyah (36) warga Kampung Tengah RT 024 Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Irwan ditangkap di kawasan kediamannya sendiri, Senin (17/9) sekira pukul 18.00 Wita.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone dan seperangkat alat hisap, serta beberapa plastik klip.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan menceritakan, awal penangkapan bermula pada hari Senin (17/9) Unit Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Reskrim Polres Kutim mendampingi Opsnal Reskrim Polres Bontang melakukan pencarian DPO penganiayaan di wilayah hukum Polres Bontang, yang diduga melarikan diri ke Sangatta Selatan.
Sekira pukul 18.00, anggota Opsnal Reskoba dan anggota Opsnal Reskrim Polres Kutim melihat seorang laki-laki lari ke arah belakang rumah. Melihat hal itu, aparat curiga.
Atas rasa curiga tersebut, dilakukan penangkapan. Saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong kecil depan sebelah kanan.
Tak cukup sampai di situ, kembali dilakukan penggeledahan rumah Irwan dan berhasil ditemukan seperangkat alat hisap dan HP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) jo pasal 127 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Teddy. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post