SAMARINDA –Money politic atau politik uang kerap membayangi penyelenggaraan pemilu. Termasuk di antaranya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, Rabu (27/6) lusa.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, selain menyiagakan petugas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda juga meminta masyarakat turut terlibat. Yaitu dalam melakukan pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Samarinda, Abdul Muin di Gor Sempaja Jalan Wahid Hasyim 1, Sabtu (23/6) lalu. Ia mengatakan telah menginstruksikan kepada panitia pengawasan pemilu kecamatan (Panwascam) yang ada di masing-masing kecamatan dan di level kelurahan, untuk dapat menginventarisasi tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan.
“Ini adalah salah satu strategi yang kami lakukan untuk dapat mencegah praktik-praktik money politik,” tutur Muin.
Menurut dia, menjelang hari-H pemungutan suara, praktik politik uang rawan terjadi. Untuk itu, Muin mengatakan, pengawasan selalu dilakukan dari tahap kampanye. Terlebih saat pencoblosan tanggal 27 Juni.
“Sebagaimana kita ketahui, praktik money politik itu tidak mendidik. Merusak dan merongrong sistem demokrasi. Sehingga kami memang menaruh konsentrasi dalam hal ini,” terang Muin.
Dalam mengantisipasi terjadinya money politik, ia berharap semua pihak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Karena merupakan tanggung jawab bersama agar pemilu bebas dari praktik-praktik yang merusak sistem demokrasi.
“Saya ingin memastikan bahwa semua personel yang ada di level bawah. Mulai dari panwascam, kelurahan maupun di TPS agar bisa melakukan pengawasan secara maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan politik uang. Apabila ada yang kedapatan dan memang terbukti bersalah tentu akan diproses. Karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187a jelas mengatakan, baik pemberi maupun penerima akan dikenai hukuman pidana 36 bulan sampai 72 bulan dan denda keuangan Rp 200 juta sampai Rp 1 M.
Oleh karena itu, Muin mengimbau seluruh masyarakat sekali lagi agar dapat turut serta melakukan pengawasan. Karena tanggung jawab ini tidak hanya menjadi beban penyelenggara dalam hal ini Panwaslu Samarinda atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
“Kami minta kepada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ada di lapangan terutama mengenai politik uang,” sebutnya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Vendra Riviyanto mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya politik uang dalam pilgub, pihaknya juga telah membuat satuan tugas (satgas) khusus. “Satgas ini bertugas untuk operasi tangkap tangan (OTT) pelaku politik uang,” kata Vendra. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: