SANGATTA- Pemerintahan yang transparan sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tak dijalankan, sama halnya dengan melanggar undang-undang. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memantau jalannya pemerintahan. Lembaga antirasuah itu meminta semua kegiatan yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait layanan publik harus transparan. Mulai dari perencanaan anggaran hingga evaluasi pelaksanaan program.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah menyebut, pemerintahan yang baik atau transparan wajib diterapkan di Kutim, tanpa terkecuali. Siapapun berhak mendapatkan informasi, termasuk masyarakat umum. Sebab, hal ini sudah diatur dalam UU.
“Aturan inilah yang menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam mengakses informasi publik, serta kewajiban bagi badan publik untuk memberikan informasi publik yang valid,” ujar Irawansyah.
Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan untuk merealisasikan pemerintahan yang baik dan transparan. Di antaranya akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan publik. ”Untuk itulah, Pemkab Kutim kini telah memasang jaringan serat optik di beberapa OPD yang terkait dengan layanan publik di kawasan Bukit Pelangi,” katanya.
Dalam sistem jaringan serat optik ini, masyarakat bisa meminta akses informasi yang valid mengenai suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Beberapa OPD terkait pun kami berikan pelatihan. Sehingga pada saat pelaksanaan pengelolaan administrasi, keamanan, server bisa berjalan dengan baik. Keamanan server ini sangat penting agar data yang siapkan bisa terjaga dengan baik,” katanya.
Di antara OPD yang paling ditekankan ialah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Perstik ), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanaman Modal, dan Perizinan Satu Pintu Terpadu (BPMP-STP).
“Karena mereka yang langsung berhubungan dengan data-data. Apalagi saat ini, semua informasi tentang Kutim, akan dikelola sepenuhnya oleh Kominfo,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: