Curi Alat di Gudang Perusahaan, Tiga Pemuda Diamankan, Dua Orang Masuk DPO

Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang Bs (dua kiri) bersama tim dan tersangka (bawah). (Polres Bontang for Bontangpost.id)

bontangpost.id– Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di gudang milik PT Indominco Mandiri. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang Bs, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 00.30 wita. Pihaknya berhasil mengamankan tiga orang di beberapa tempat berbeda di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Para pelaku terdiri dari R (20), A alias B (20), dan S (23).

“Dua orang masih daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang Bs saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Dari keterangan yang didapat, salah satu orang yang telah menjadi tersangka masih karyawan di perusahaan tersebut. Diduga, dia mengajak tersangka lain untuk melakukan tindakan tidak bermoral tersebut.

“Sudah 4 kali melakukan perbuatan di tempat yang sama, cuman baru pertama kali dilaporkan,” ucapnya.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis (21/5/2020) sore, saat anggota Security PT Indominco melakukan patroli pengecekan aset perusahaan di laydown dekat power plan milik perusahaan tambang batu bara tersebut.

Petugas mendapati kunci gembok pintu pagar dalam keadaan rusak. Dicurigai dirusak akibat dipotong dengan menggunakan gergaji oleh seseorang. Ketika masuk, ternyata terdapat barang yang hilang, di antaranya tujuh buah roller conveyor, 15 lembar besi grating, dan kabel ground dalam gulungan sekitar 50 meter.

“Diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta,” katanya.

Sebagian barang telah berhasil dijual, sedangkan yang lain masih diendapkan. Hasil penjualan dipergunakan untuk mentraktir teman-temannya dan membeli pakaian. Saat ini, ketiga pemuda dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkyu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version