bontangpost.id – Mudofar (48) kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian besi pipa sumur.
Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Sehari sebelum penangkapan, dikatakan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, dua saksi yang berada di lokasi mencurigai keberadaan tersangka yang menggunakan mobil pick up berwarna putih. Kemudian, satpam perusahaan Pertamina Hulu Sanga-Sanga melakukan pemeriksaan.
“Diduga dia mengangkut barang milik perusahaan, security bergerak ke lokasi Sambera 21, ditemukan barang bukti di atas mobil pick up,” ungkapnya.
Ada 90 potong besi pipa kerangkeng sumur berukuran 2 meter yang dicuri oleh pria yang berdomisili di Marangkayu, namun alamat identitas KTP merupakan warga Bontang Kuala tersebut.
“Atas perbuatannya perusahaan mengalami kerugian Rp 8 juta,” ujarnya.
Besi tersebut rencananya baru akan dijual. Hasil penjualan bakal digunakan untuk membayar sewa mobil. Diketahui, tersangka merupakan sopir pengangkut sawit. Setiap bulannya dia mesti membayar sewa mobil senilai Rp 3 juta.
“Dia tidak ada uang, mau bayar sewa mobil, akhirnya mencuri,” sebutnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post