bontangpost.id – AN (37) Warga Satimpo Bontang Selatan kini terancam 7 tahun penjara. Dia ditangkap di Pasar Pagi Samarinda, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 17.20 Wita, usai melakukan tindak pidana pencurian di 11 TKP.
Pria pengangguran itu merupakan spesialis pencurian ponsel di warung-warung yang berada di jalan poros Bontang-Samarinda.
Dia melakukan aksinya seorang diri. Usahanya membawa kabur ponsel milik korban kerap berjalan mulus. Modusnya, dengan berpura-pura membeli di warung yang menjadi target sasaran.
“Rata-rata yang dicuri oleh tersanngka, hp yang lagi dicas di warung,” ungkap Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Ironisnya, dari 11 telepon seluler yang berhasil ia gondol dan dijual ke grup facebook, digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi keperluan sehari-hari. “Buat biaya makan sehari-hari juga, dia punya 4 anak,” sebutnya.
Penangkapan AN bermula dari laporan seorang korban yang ponselnya diambil tersangka, saat sedang beristirahat di sebuah warung tak jauh dari gunung menangis jalan poros Bontang-Samarinda. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 6,4 juta.
“4 HP yang dicas hilang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Marangkayu,” ujar Ambo.
Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dia telah diamankan bersama sejumlah barang bukti HP dan sepeda motor di Polsek Marangkayu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post