bontangpost.id – Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisial MR (18) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, atas kasus pencurian kotak amal Masjid Hubbul Imam Berebas Tengah, pada Jumat (27/2) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, pencurian kotak amal ini terungkap setelah pengurus masjid mendapati di dalam ruang CCTv ada kunci-kunci berhamburan.
Sadar ada yang janggal, kemudian saksi memeriksa kotak amal. Benar saja terdapat 3 kotak amal yang telah kosong. Setelah itu barulah pengurus masjid mengecek rekaman CCTv. Di situ terlihat tersangka mencongkel kotak amal menggunakan obeng. Kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
“Berbekal informasi rekaman CCTv dan ciri-ciri pencuri itu polisi menangkap tersangka,” kata Iptu Abdul Khoiri, Senin (30/5/2022), dalam rilis yang diterima bontangpost.id.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa ini kali ketiga tersangka melancarkan aksi pencurian kotak amal. Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia terancan kurungan tujuh tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 364 Ayat 1 ke 3 dan 5 juncto Pasal 64 KUHPidana. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post