bontangpost.id – Residivis kasus pencurian, kembali berulah. Belum habis masa asimilasi yang dijalaninya, dia kini kembali meringkuk di penjara.
Warga Bontang Kuala tersebut, ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. Dia membawa kabur uang senilai Rp 2.985.000 yang disimpan di dalam kamar.
YA (22) melakukan aksinya, Kamis (6/5/2021) sekira pukul 21.30 Wita. Penangkapannya pun tak berselang lama. Jumat (7/5/2021) sekira pukul 01.00 Wita, dia diringkus.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, penangkapan terhadap tersangka cukup singkat. Itu berkat korban langsung melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Polres Bontang pun langsung melakukan olah TKP.
Tersangka diduga kuat masuk ke rumah korban melalui jendela. Rumah panggung milik korban memiliki jendela berbahan dasar kayu. Dari olah TKP itu juga diketahui adanya bekas jejak kaki di bawah jendela. Polisi kemudian menelusuri jejak kaki itu hingga ke jembatan kayu dan rumah terakhir yang terdapat jejak kaki tersebut. Berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
“Dia nggak pakai sendal, kakinya kotor, nah jejak kakinya itu diikuti, sampai akhirnya bisa terungkap siapa pelakunya,” ungkap Kapolsek kepada bontangpost.id, saat disambangi di kantornya, Jumat (7/5/2021) sore.
Saat digerebek, tersangka tak berada di rumah. Dia tengah bersama rekannya di pos yang tak jauh dari kediamannya. Saat berhasil diringkus, dia akhirnya mengakui perbuatannya. Ayah anak satu ini mengaku, terpaksa mencuri demi membeli baju lebaran untuk sang istri dan anaknya.
“Dia mengaku begitu, mau belikan anak sama istrinya. Mana istrinya lagi hamil muda,” ujarnya.
Selain uang tunai sebesar Rp 2.985.000, dia juga membawa kabur celengan, dan sebuah tas. “Celengannya belum diketahui isi uangnya berapa,” katanya.
Kini tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun empat bulan. Dan baru bebas pada September 2020 lalu. “Masih asimilasi, tapi ditangkap lagi,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post