JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui, tidak mudah memastikan seluruh ASN bisa netral dalam pemilu kali ini. Karena itu, KASN meminta masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi tingkah laku para ASN. Minimal, melapor ke KASN atau Bawaslu setempat bila mendapati ASN yang terlibat aksi dukung-mendukung dalam pemilu.
Permintaan itu disampaikan oleh Komisioner KASN Waluyo seusai kampanye publik yang bertajuk ASN Netral di area car free day Jakarta kemarin (10/3). Menurut dia, banyaknya jumlah ASN membuat pengawasan secara langsung tidak bisa berjalan mulus. ”Jumlah ASN kita ini se-Indonesia 4,3 juta orang,” ujar dia setelah memimpin kampanye.
Karena itu, pihaknya sejak awal membuat MoU dengan Bawaslu soal pengaduan netralitas ASN. Penanganan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu hingga rekomendasi disampaikan ke KASN. Setelah itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kepada para pembina ASN yang bersangkutan.
Hanya, penerapan hal itu juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, para pembina ASN adalah kepala daerah yang merupakan pejabat politik. ”Kalau yang dikasih sanksi itu lawan kubunya dia, cepat diproses. Sebaliknya, kalau satu kubu dengan dia, lama sekali prosesnya,” lanjut Waluyo.
Bagi para ASN yang secara terang-terangan menunjukkan dukungan politik saat pemilu, ada sanksi sedang dan berat. Bergantung level ketidaknetralan ASN yang bersangkutan. Sanksi sedang berupa peringatan. Sementara itu, sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan pangkat.
Berdasar catatan Bawaslu, per 1 Maret lalu ada 165 kasus ketidaknetralan ASN yang dilaporkan ke Bawaslu. Laporan itu berasal dari 15 provinsi. Laporan pelanggaran terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah. Totalnya 43 pelanggaran. Disusul Sulawesi Selatan dengan 26 pelanggaran. (byu/c11/fat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post