bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus tiga orang dalam sehari. Ketiganya dibekuk di lokasi yang berbeda.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yazid, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (7/12/2022) pukul 11.30.
Satresnarkoba menangkap RH (26) di kediamannya, bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,27 gram. Sabu 1 bungkus itu sempat dibuang ke belakang rumah.
“Tapi berhasil didapat sama petugas,” ungkapnya. Warga Tanjung Laut Indah ini pun digiring ke Mapolres Bontang bersama barang bukti lainnya berupa ponsel dan uang tunai disinyalir hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.
Pengungkapan kasus tak sampai di situ. Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan. Dari keterangan RH, sabu tersebut dia dapatkan dari seorang perempuan berinisial Sa (25). Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di tempatnya bekerja, ditemukan 1 bungkus sabu seberat 2,87 gram yang disimpan di dalam tas.
Warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut ini pun kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dari hasil interogasi yang dilakukan Satresnarkoba, dia mengakui barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial Wa (31). Seorang sopir mobil kanvas, yang bermukim di Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Benar saja, saat dilakukan penangkapan, ditemukan 10 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet. “Masih kami dalami dari mana barang (sabu) itu berasal,” sebutnya.
Ketiganya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post