bontangpost.id – Kasus penimbunan BBM jenis pertalite di SPBU Tanjung Laut berbuntut panjang. Pasalnya kini PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menghentikan penyaluran pertalite ke SPBU tersebut.
Hal itu sebagai bentuk pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.
Selain itu, surat sanksi akan dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran pada kontrak kerja sama. “Sudah kami evaluasi. Surat sanksi dikeluarkan sesuai pelanggaran yang dilakukan pada kontrak kerja sama,” ungkapnya.
Baca juga; Timbun Pertalite, Pengetap, Operator hingga Pengawas SPBU di Bontang Ditangkap
Baca juga; Pengetap BBM Sudah Beraksi Satu Tahun, Segini Upah yang Diterima Petugas SPBU
Dengan adanya penghentian pasokan sementara di SPBU tersebut, PT Pertamina mengalihkan pasokan pertalite ke SPBU terdekat. Di antaranya SPBU di Jalan Brigjend Katamso, SPBU di Jalan MT Haryono, serta SPBU Mini di Tanjung Laut Bontang.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Bontang yang telah mengungkap tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” lanjut dia.
Kendati begitu, pihaknya masih terus mengawal dan berkoordinasi terkait kasus tersebut.
“Nantinya seperti apa, kami akan tunggu proses hukumnya,” tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi ke kantor SPBU Tanjung Laut belum ada petugas yang mau memberikan komentar. Adapun redaksi sempat menemui salah seorang yang berada di kantor. Namun ia mengaku tidak bekerja di SPBU tersebut.
“Saya enggak bisa menjawab apapun ya,” kata seorang pria yang enggan disebutkan namanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post