bontangpost.id – Puluhan lapak dan kios yang dibiarkan kosong di Pasar Telihan, Kecamatan Bontang Barat terancam disegel oleh Pemerintah Kota Bontang.
Koordinator UPT Pasar Telihan Fadliansyah mengatakan sebelumnya pemilik puluhan lapak tersebut telah mendapat surat teguran kedua pada Juni lalu dari UPT Pasar Kota Bontang.
Sebab tidak diindahkan, proses tersebut berlanjut hingga UPT Pasar melayangkan surat teguran ketiga. Ia menyebut terdapat 30 kios dan lapak yang didominasi pedagang sembako dan pakaian yang akan disegel.
“Karena tidak digubris maka kami lanjutkan prosesnya. Kemarin ada lima yang mengonfirmasi ke kami. Tapi masih sebatas lisan saja. Nyatanya kiosnya belum ditempati juga,” ujarnya, Senin (1/8/2022).
Dikatakan Chikal sapaan akrabnya, saat ini pihaknya tengah memproses penerbitan SK penyegelan lapak. Diperkirakan SK tersebut terbit setelah surat teguran ketiga jatuh tempo pada Oktober mendatang.
“Saat ini kami tinggal menunggu SK nya saja. Kalau sudah disetujui Kepala UPT dan Kepala Dinas kami langsung eksekusi penyegelan,” sambungnya.
Diakuinya, selama ini yang menjadi kendala ialah kesulitan melakukan komunikasi dengan pemilik lapak. Pasalnya, kebanyakan pemilik lapak berasal dari luar Bontang. Misalnya saja dari Sangatta hingga Sulawesi.
“Kami sempat kesulitan untuk menghubungi karena tidak memiliki nomor teleponnya. Karena posisinya pemilik lapak tidak di Bontang,” akunya.
Masih dengan alasan yang sama, kata Chikal pedagang tidak menempati lapaknya karena minimnya minat pembeli terlebih saat masa pandemi Covid-19.
“Maksud kami itu ingin melakukan penataan pedagang. Sehingga lebih terorganisir juga tertata rapi. Kalau semisal lapak tersebut telah disegel otomatis hak milik akan beralih ke pemkot. Selanjutnya pemkot akan menawarkan ke pedagang lain yang ingin berjualan untuk menempati lapak tersebut,” jelasnya. (*)







