bontangpost.id – Pemerintah tengah bersiap memberlakukan subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik berbasis baterai mulai 20 Maret 2023 nanti. Untuk motor, bakal diberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.
Dengan subsidi ini, calon konsumen tak perlu merogoh kantong dalam untuk bisa memiliki motor. Bahkan, ada motor yang tinggal seharga Rp 2,5 juta karena disubsidi.
Bagaimana caranya untuk bisa memperoleh subsidi? Calon pembeli harus menunjukkan NIK kepada diler. Yang kemudian akan melakukan verifikasi sehingga subsidi memang tepat sasaran. Lalu, jika berhak mendapat subsidi, diler akan memproses lewat mekanisme yang sudah ditetapkan, di mana semua proses pembayaran menggunakan bank BUMN.
Untuk tahun 2023 ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan alokasi subsidi untuk 200 ribu unit motor. 1 NIK hanya berhak menikmati 1 kali subsidi alias hanya bisa untuk sekali pembelian.
Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan Kemenperin, yaitu harus produksi di dalam negeri, baru ada 3 merek motor yang memenuhi syarat untuk skema subsidi ini. Yaitu Volta, Gesits, dan Selis. Ketiga merek ini disebut sudah memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih 40 persen.
Berikut gambaran harga motor listrik berbasis baterai di Indonesia
Konsumen dengan modal terbatas, bisa memilih motor keluaran Selis.
Untuk harga termurah, ternyata ada yang ‘cuma’ dibanderol Rp 9,50 juta per unitnya. Jika pembeli berhak mendapat subsidi, artinya hanya perlu membayar sekitar Rp 2,5 juta atau kurang dari Rp 3 juta. Dengan modal sebesar itu, bisa memboyong 1 unit motor listrik varian Selis Motor Listrik Eagle.
Atau, jika punya uang lebih, bisa membeli motor produksi Gesits Motor yang memiliki banderol harga termahal, hampir Rp 29 juta per unit. Jika berhak mendapat subsidi, konsumen hanya perlu membayar sebesar Rp 22 jutaan.
Bisa juga memilih motor listrik Volta dengan banderol harga berkisar Rp 15 juta per unit. Jika disubsidi, hanya perlu rogoh kocek sekitar Rp 8 juta sudah bisa bawa 1 unit motor listrik Volta.
Syarat baru
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak semua orang bisa menikmati bantuan atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Melainkan diperuntukkan hanya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kalau untuk roda dua bukan kita sebut dengan (kelas) menengah, tapi UMKM. Jadi nanti datanya akan diberikan UMKM ada sekitar puluhan juta di Indonesia, Bu Menteri Keuangan sampaikan. Itu nanti akan diverifikasi sebelum mereka mendapatkan, sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/3/2023).
Hingga saat ini, rencana subsidi motor masih dalam proses finalisasi aturan oleh pemerintah. (cnbc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post