• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?

by Redaksi Bontang Post
8 Maret 2023, 13:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023 (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023 (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah tengah bersiap memberlakukan subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik berbasis baterai mulai 20 Maret 2023 nanti. Untuk motor, bakal diberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Dengan subsidi ini, calon konsumen tak perlu merogoh kantong dalam untuk bisa memiliki motor. Bahkan, ada motor yang tinggal seharga Rp 2,5 juta karena disubsidi.

Bagaimana caranya untuk bisa memperoleh subsidi? Calon pembeli harus menunjukkan NIK kepada diler. Yang kemudian akan melakukan verifikasi sehingga subsidi memang tepat sasaran. Lalu, jika berhak mendapat subsidi, diler akan memproses lewat mekanisme yang sudah ditetapkan, di mana semua proses pembayaran menggunakan bank BUMN.

Untuk tahun 2023 ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan alokasi subsidi untuk 200 ribu unit motor. 1 NIK hanya berhak menikmati 1 kali subsidi alias hanya bisa untuk sekali pembelian.

Baca Juga:  Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan Kemenperin, yaitu harus produksi di dalam negeri, baru ada 3 merek motor yang memenuhi syarat untuk skema subsidi ini. Yaitu Volta, Gesits, dan Selis. Ketiga merek ini disebut sudah memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih 40 persen.

Berikut gambaran harga motor listrik berbasis baterai di Indonesia

Konsumen dengan modal terbatas, bisa memilih motor keluaran Selis.

Untuk harga termurah, ternyata ada yang ‘cuma’ dibanderol Rp 9,50 juta per unitnya. Jika pembeli berhak mendapat subsidi, artinya hanya perlu membayar sekitar Rp 2,5 juta atau kurang dari Rp 3 juta. Dengan modal sebesar itu, bisa memboyong 1 unit motor listrik varian Selis Motor Listrik Eagle.

Baca Juga:  Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi

Atau, jika punya uang lebih, bisa membeli motor produksi Gesits Motor yang memiliki banderol harga termahal, hampir Rp 29 juta per unit. Jika berhak mendapat subsidi, konsumen hanya perlu membayar sebesar Rp 22 jutaan.

Bisa juga memilih motor listrik Volta dengan banderol harga berkisar Rp 15 juta per unit. Jika disubsidi, hanya perlu rogoh kocek sekitar Rp 8 juta sudah bisa bawa 1 unit motor listrik Volta.

Syarat baru

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak semua orang bisa menikmati bantuan atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Melainkan diperuntukkan hanya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kalau untuk roda dua bukan kita sebut dengan (kelas) menengah, tapi UMKM. Jadi nanti datanya akan diberikan UMKM ada sekitar puluhan juta di Indonesia, Bu Menteri Keuangan sampaikan. Itu nanti akan diverifikasi sebelum mereka mendapatkan, sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari program bantuan pemerintah ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:  Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran

Hingga saat ini, rencana subsidi motor masih dalam proses finalisasi aturan oleh pemerintah. (cnbc)

Print Friendly, PDF & Email
Source: cnbc
Tags: motor listrikSubsidis motor listrik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Cabai Makin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu Per Kilo

Next Post

Video Pria dan Wanita Diduga Ambil Tas di Pujasera Imam Bonjol Viral di Medsos

Related Posts

Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?
Bontang

Dilema Pemkot Bontang Putuskan Jenis Motor Listrik atau Konvensional untuk Ketua RT

22 Agustus 2023, 16:00
Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit
Nasional

Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

2 Agustus 2023, 08:00
Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri
Ragam

Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri

9 Januari 2021, 17:00
Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi
Kaltim

Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi

5 Desember 2019, 09:00
Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran
Nasional

Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran

6 Februari 2019, 13:00

Terpopuler

  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.