• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Urung Registrasi, Motor Listrik Belum Boleh Beroperasi

by M Zulfikar Akbar
5 Desember 2019, 09:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Motor roda tiga yang viral di Samarinda belum teregistrasi secara benar. Motor tersebut belum layak jalan. (RESTU/KP/prokal)

Motor roda tiga yang viral di Samarinda belum teregistrasi secara benar. Motor tersebut belum layak jalan. (RESTU/KP/prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

Kendaraan tiga roda, layaknya mobil, ada pintu, dan jendela. Pendinginnya menggunakan kipas angin yang ditempelkan di tengah-tengah kaca depan. Balis alias bajaj listrik, sudah sempat keliling Kota Tepian. Namun, bagaimana kelayakannya?

KENDARAAN tipe motor listrik itu memiliki kecepatan maksimal 50 km per jam. Cara mengoperasikannya gampang. Tak jauh berbeda dengan motor matik pada umumnya. “Harga belis mencapai Rp 48 juta,” ungkap Muhammad Jainuri, pemilik Dealer Selis Mahakam di Jalan Biawan, Samarinda Ilir.

Sepekan setelah dibuka, Dealer Selis Mahakam, wadah balis dipasarkan, ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melepas rasa penasaran. Meski sudah dijual resmi, namun menjadi pembahasan kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso menerangkan, kendaraan jenis motor listrik di beberapa wilayah, termasuk Kota Tepian menjadi fenomena. Namun, perwira melati satu itu menyebut, pengoperasiannya harus melewati serangkaian pemeriksaan. “Harus teregistrasi dan terindentifikasi,” ucapnya ditemui Kaltim Postkemarin (3/12).

Baca Juga:  Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

Di kota lain, kendaraan bermotor menggunakan sumber tenaga listrik itu sudah 1.000 hingga 2.000 unit. Di sana, kendaraan sudah terdaftar pemiliknya. Dia ingin menerapkan hal serupa jika dibutuhkan di Samarinda.

Menurut dia, setiap kendaraan yang bermesin baik listrik maupun mesin yang menggunakan BBM harus didaftarkan. Karena itu, sudah ada payung hukumnya. Jika tidak adanya surat-surat seperti BPKB dan lainnya, sudah pasti bakal ditindak seperti kendaraan umum lainnya. “Harus tercatat di Samsat setempat,” tambahnya.

Saat ditanya penggunaan surat izin mengemudi (SIM), perwira melati satu itu menambahkan, bergantung jenis kendaraan. Motor listrik harus diuji dulu dan diregistrasi. “Wajib ada surat registrasi uji tipe, dari situ nanti bisa ditentukan jenis SIM yang digunakan, apakah jenis SIM C atau SIM A,” pungkasnya. (dra/*/dad/dns/k8/prokal)

Baca Juga:  Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri
Tags: motor listrik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPK Gelar Monev Aset se-Kaltim, Ini Jumlah Lahan Pemda Belum Bersertifikat

Next Post

MotoGP Mandalika Bisa Sedot 200 Ribu Orang

Related Posts

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik Program MBG Rp1,1 Triliun
Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik Program MBG Rp1,1 Triliun

15 Juni 2026, 07:00
Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?
Bontang

Dilema Pemkot Bontang Putuskan Jenis Motor Listrik atau Konvensional untuk Ketua RT

22 Agustus 2023, 16:00
Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit
Nasional

Sekarang Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Unit

2 Agustus 2023, 08:00
Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?
Nasional

Dari Harga Rp 2,5 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi Motor Listrik?

8 Maret 2023, 13:00
Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri
Ragam

Spacebar, Motor Listrik Unik Racikan Anak Negeri

9 Januari 2021, 17:00
Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran
Nasional

Menristekdikti: Maret 2019, Motor Listrik Gesits Meluncur di Pasaran

6 Februari 2019, 13:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.