• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik Program MBG Rp1,1 Triliun

by Redaksi Bontang Post
15 Juni 2026, 07:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,1 triliun.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Soni Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang diadakan.

Baca Juga:  Kejari Bontang Akan Periksa Seluruh Pengelola Dapur MBG

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurut penyidik, besaran pasti nilai mark up masih dalam proses penghitungan. Namun, Kejagung menilai harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar.

Penyidik juga menemukan dugaan pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harga yang tercantum dalam HPS disebut hampir sama dengan nilai pengadaan yang disepakati.

“Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu. Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp47 juta per unit,” ujar Syarief.

Baca Juga:  Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Bontang Kembali Molor

Selain dugaan mark up, penyidik turut menyoroti proses pencairan pembayaran proyek. Kejagung menduga Andri Mulyono menerima pembayaran penuh meski terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” katanya.

Penyidik saat ini masih mendalami alur pembayaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi motor listrik yang disediakan dengan perencanaan awal proyek. Penyidik menduga terjadi penurunan kualitas barang dibandingkan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” ujar Syarief.

Baca Juga:  Peluncuran Makan Bergizi Gratis di Bontang, Ini Menu yang Didapat Pelajar

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung menegaskan pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (KP)

Tags: Korupsi MBGMBGmotor listriksppg
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PAMA Safe School Edukasi 140 Pelajar SMKN 3 Bontang Soal Keselamatan Berkendara

Next Post

PLN Bontang Uji Jaringan Listrik Hari Ini, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Related Posts

Ada Renovasi Dapur, Penyaluran MBG di Loktuan Bontang Disetop Sementara
Bontang

Ada Renovasi Dapur, Penyaluran MBG di Loktuan Bontang Disetop Sementara

24 Oktober 2026, 16:56
Usai Suspensi, Dapur MBG Bontang Selatan 5 Kembali Beroperasi, Tujuh Sekolah Belum Pastikan Terima Lagi
Bontang

Usai Suspensi, Dapur MBG Bontang Selatan 5 Kembali Beroperasi, Tujuh Sekolah Belum Pastikan Terima Lagi

24 September 2026, 11:55
Sempat Ditutup Usai Kasus Keracunan, Dapur MBG Bontang Selatan 05 Kembali Layani 1.127 Siswa
Bontang

Sempat Ditutup Usai Kasus Keracunan, Dapur MBG Bontang Selatan 05 Kembali Layani 1.127 Siswa

23 September 2026, 08:15
Tahun Depan, Guru dan Relawan Posyandu Terima Program Makan Bergizi Gratis
Kaltim

Heboh Sekolah Libur tapi MBG Tetap Dibagikan, Ternyata Ini Faktanya di 10 Kabupaten/Kota Kaltim

18 September 2026, 09:00
Bontang

Imbas Kabut Asap, Sekolah di Bontang Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh, Begini Pengaruhnya ke MBG

17 September 2026, 14:54
Dua Dapur SPPG Bontang Tak Kunjung Digunakan, Ini Kendalanya
Bontang

Dua Dapur SPPG Bontang Tak Kunjung Digunakan, Ini Kendalanya

10 September 2026, 09:57

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibutuhkan 21 Pipe Fitter untuk Pabrik 5 Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.