Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Dipertanyakan

Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris (Nasrullah/bontangpost.id)

bontangpost.id – Pemkot Bontang berencana melakukan pemekaran wilayah. Saat ini proses memasuki tahap penyempurnaan naskah akademik. Bila rencana ini mulus, ke depan Bontang bakal memiliki 23 kelurahan.

Rencana ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris. Secara pribadi ia menyambut baik rencana ini. Karena pada prinsinya, pemekaran wilayah bertujuan untuk mendekatkan, mempermudah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun rencana ini tak bisa lekas dieksekusi. Dia menyebut, aturan yang mengatur soal pemekaran wilayah, di level manapun, baik kabupaten/kota atau di tingkat kelurahan masih moratorium alias penundaan. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemekaran wilayah terbaru belum terbit. Artinya, untuk saat ini, rencana ini boleh dibilang masih jalan di tempat. Karena landasan hukumnya belum ada.

“Artinya dari sisi regulasi, payung hukum, masih belum bisa,” ujar Agus Haris ketika dihubungi bontangpost.id, Selasa (27/4/2021) pagi.

Politikus Gerindra ini mengaku tak tahu dasar hukum yang dipakai Pemkot Bontang untuk melakukan percepatan pemekaran wilayah. Tapi bila sekadar pemetaan atau kajian wilayah mana saja yang bakal dipecah dan digabung dalam satu kelurahan, menurutnya itu sah-sah saja. Sebab proses ini pun memakan waktu tidak sebentar.

“Saya tidak tahu dasarnya mereka. Ini kan Bapemperda belum menyerahkan sepenuhnya setelah ada perubahan,” sebutnya.

Menurutnya pemekaran wilayah ini baik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih secara geografis Bontang dibagi atas dua wilayah, pesisir dan daratan.

Tujuan lainnya juga untuk menambah sumber daya di masing-masing kelurahan baru. Sebab pemekaran wilayah praktis menambah SDM, perangkat, dan alokasi anggaran.

Ketiga, saat ini kota baru disyaratkan minimal mempunyai 4 kecamatan. Sementara saat ini Bontang baru memiliki 3 kecamatan, meliputi Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan.

“Walau sebenarnya tidak ada batasan untuk memenuhi itu. Karena memang sekarang kan aturannya (soal pemekaran) masih moratorium,” ucapnya.

Terkait skeptisme pemekaran wilayah yang bakal membebani kas daerah, kata Agus Haris tentu itu akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi. Bila daerah dipandang tak sanggup mendanai seluruh kelurahan, tentu tak mendapat restu untuk pemekaran wilayah. Terlebih pemerintah juga meminta, 5 persen dari APBD dialokasikan untuk kelurahan. Pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Tentu semua itu akan dipertimbangkan. Tidak bisa dimekarkan wilayah kalau pendapatan daerah tidak memungkinkan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Baperpemda DPRD Bontang, Kasubag Administrasi Wilayah (Adwil) Sekretariat Daerah (Setda) Bontang Muhammad Ihsan mengatakan, naskah tersebut beberapa kali mendapat revisi. Sebab ada perubahan yang mesti dilakukan. Sementara untuk pembahasannya, pemerintah menggandeng akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Dalam dokumen rancangan itu, terdapat 8 kelurahan baru diusulkan terbentuk. Meliputi Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, Bukit Sintuk. Pembentukan 8 kelurahan baru dibentuk sebab dari komposisi penduduk dan luasan wilayah, sudah memenuhi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version