SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim secara resmi menetapkan 30 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim yang mengikuti tahapan verifikasi faktual. Keputusan tersebut diambil setelah KPU melakukan verifikasi administratif, Selasa (29/5) kemarin.
Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Viko Januardhy mengungkapkan, sebelumnya terdapat 38 bakal calon anggota DPD RI yang mengikuti tahapan verifikasi administratif. Namun delapan orang di antaranya dinyatakan tak memenuhi syarat. Sehingga tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual pada 30 Mei hingga 15 Juni mendatang.
“Delapan orang itu tidak menyerahkan berkas dan tidak memenuhi syarat. Bakal calon yang tidak lolos karena tidak menyerahkan berkas itu di antaranya Suharno, Kamdani, Annisa Asmahan Baroqbah, Sukarman Polu,” ungkapnya.
Sedangkan bakal calon yang menyerahkan berkas namun tidak memenuhi syarat jumlah dukungan yakni Aji Mirni Mawarni, Slamet Broto Siswoyo, Reimal Kaldhani, dan Zaldy Irza Pahlevy.
“Jadi hanya ada 30 orang yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Mereka itulah yang telah mendapat arahan dalam pleno pengambilan sampel verifikasi faktual,” ujarnya.
Dalam verifikasi tersebut, lanjut Viko, setiap bakal calon akan diambil sampel dukungan 10 persen di setiap kabupaten/kota. Dari sampel itu, penyelenggara pemilu melakukan verifikasi faktual. Caranya, petugas di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) menanyakan langsung keabsahan dukungan pada bakal calon anggota DPD.
“Artinya tidak semua berkas dukungan bakal calon akan kami verifikasi. Hanya 10 persen itu saja. Tapi juga tidak semua kabupaten/kota akan diverifikasi, tergantung sebaran dukungan setiap bak calon,” ucapnya.
Viko menerangkan, tidak semua pendukung yang menyerahkan fotokopi KTP di kabupaten/kota akan diverifikasi melalui metode sampling. Pasalnya terdapat beberapa bakal calon hanya memiliki dukungan yang tidak memungkinkan untuk diambil sampelnya.
“Kalau pendukungnya di bawah sepuluh orang, maka tidak diverifikasi berdasarkan sampling. Melainkan langsung dengan cara disensus. Artinya semua pendukung bakal calon diverifikasi faktual,” katanya.
“Nanti petugas kami di kabupaten/kota yang akan langsung mengecek kebenaran dukungan masyarakat. Petugas menanyakan langsung pada yang bersangkutan,” ujarnya.
Apabila waktu verifikasi faktual, pendukungan bakal calon senator tidak berada di tempat, maka tahapan dapat dilakukan melalui video call. Cara tersebut dibenarkan karena telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.
“Asal yang bersangkutan bisa dihubungi. Kan lewat video call dapat dibuktikan identitas yang bersangkutan. Jadi sah saja jika dilakukan dengan cara itu. Atau misalnya nanti nggak ketemu di lapangan, dia bisa dipanggil oleh bakal calon,” ucapnya. (*/um)
INFO GRAFIS
BAKAL CALON ANGGOTA DPD RI
TIDAK LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRATIF
Nama Keterangan
Kamdani Tidak mengembalikan berkas pencalonan
Slamet Broto Siswoyo Menyerahkan berkas namun tidak memenuhi syarat
Reimal Kaldhani Menyerahkan berkas namun tidak memenuhi syarat
Annisa Asmahan Baroqbah Menyerahkan berkas namun melewati batas waktu
Aji Mirni Mawarni Menyerahkan berkas namun tidak memenuhi syarat
Sukarman Polu Menyerahkan berkas namun melewati batas waktu
Zaldy Irza Pahlevy Menyerahkan berkas namun melewati batas waktu
Suharno Tidak mengembalikan berkas pencalonan
Sumber Data: KPU Kaltim
BAKAL CALON DPD RI
MENGIKUTI VERIFIKASI FAKTUAL
NAMA DUKUNGAN SEBARAN
Sudarno 2.674 lembar 9 daerah
Muhammad Idris 2.800 lembar 7 daerah
Hermanto 2.368 lemba 7 daerah
Dan Buntu Paranoan 3.565 lembar 10 daerah
Zainal Arifin 3.073 lembar 7 daerah
Naspi Arsyad 3.471 lembar 10 daerah
Hasanuddin 2.155 lembar 5 daerah
Gunawarman 2.593 lembar 9 daerah
Siswanto 2.894 lembar 6 daerah
Syaparuddin 2.894 lembar 6 daerah
Rusmiyati 2.388 lembar 6 daerah
Musril Rahimsyah 2.648 lembar 10 daerah
Mahyudin 3.082 lembar 9 daerah
Ahmad Hendry 2.627 lembar 10 daerah
Piatur Pangaribuan 2.856 lembar 9 daerah
Awang Ferdian Hidayat 2.886 lembar 9 daerah
Fajri Alfa Robi 2.555 lembar 7 daerah
Windy Imelda 2.104 lembar 9 daerah
Nason Nadeak 2.499 lembar 9 daerah
Najirah HD 2.861 lembar 8 daerah
Nanang Sulaiman 2.280 lembar 10 daerah
Emir Moeis 2.381 lembar 7 daerah
Hatta Garit 2.501 lembar 9 daerah
Yulianus Henock Sumual 3.463 lembar 10 daerah
Kaspul Anwar 3.141 lembar 8 daerah
Sandra Puspa Dewi 2.853 lembar 6 daerah
Edi Gunawan 2.015 lembar 8 daerah
Siti Qomariah 2.263 lembar 8 daerah
Sultan 2.102 lembar 10 daerah
A Sofyan Maskur 2.030 lembar 7 daerah
Sumber Data: KPU Kaltim
Keterangan: Data dukungan di atas diserahkan pada 28 April 2018 dan masih melewati tahap verifikasi administrasi.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: