bontangpost.id – Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Lima, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (6/2/2024) dini hari mulai menemui titik terang.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan perasaan dendam menjadi motif tersangka remaja 16 tahun itu menghabisi nyawa Wa (35) beserta istri dan tiga anaknya tersebut.
“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam tersangka terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” katanya.
Perselisihan antara korban dengan tersangka, kata Priyanto seperti persoalan ayam, hingga terakhir adalah persoalan helm. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat meminjam helm dan tak kunjung mengembalikan padahal sudah lewat tiga hari.
“Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.
Polisi menjerat J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.
Diberitakan, warga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, dibuat geger dengan tewasnya satu keluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Dalam hitungan jam, polisi lantas membekuk tersangka. Tersangka merupakan tetangga korban.
AKBP Supriyanto mengatakan, rumah korban dengan tersangka hanya berjarak sekitar 20 meter.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, tersangka menghabisi nyawa Wa (35) beserta istrinya, SW (34) dan tiga anaknya, masing-masing berusia 15 tahun 10 tahun, dan 2,5 tahun dengan menggunakan parang seorang diri.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka yang masih berstatus pelajar salah satu SMA swasta di PPU ini sempat mematikan listrik di rumah korban.
“Dia sempat matikan saklar listrik sebelum masuk rumah,” kata Kapolres. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: