• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ber Dituntut 10 Tahun Penjara 

by BontangPost
7 Juli 2017, 12:22
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutim akhirnya menuntut Ber alias Beng bin Ar (17) dengan pidana penjara 10 tahun. Karena, dianggap terbukti  melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Vicky Suyud (29), Sabtu (10/6) lalu. Mendengar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (6/7) kemarin, Ber pun hanya bisa tertuntuk.

Kepada wartawan Jaksa Herianto menerangkan, terdakwa Ber terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 182 ayat 1 hruf a KUHP, pasal 46 ayat 1 KUHAP.

“Dalam persidangan terbukti terdakwa Ber benar-benar berniat atau berencana untuk membunuh Vicky karena sakit hati, rencana pembunuhan itu direncanakan bersama saksi Jun,” terang Jaksa Herianto.

Baca Juga:  Terpeleset di Kamar Mandi, Satu Jamaah Haji Kutim Dirawat 

Untuk merencanakan aksi pembunuhan, Ber mengajak Vicky membeli komik di sebuah warung di Desa Senyiur setelah itu menuju KM 6. Saat terdakwa Ber dan 4 saksi serta korban minum komix, terjadi keributan antara Vicky dengan Jun.

“Korban Vicky pertama kali ditikam oleh Jun, sedangkan Terdakwa Ber menikam dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sejak awal,” ungkap Herianto.

Terhadap tuntutan Jaksa Herianto selama 10 tahun, ditambah penyitaan sejumlah barang bukti serta mewajibkan Ber membayar biaya pekara. Ber yang mengaku sebagai buruh perkebunan kelapa sawit mengakui perbuatannya dan menyesali.

“Saya mengaku dan menyesal, saya mohon keringan hukuman. Saya tobat, saya tidak mau nakal lagi kasihan keluarga saya,” pinta Ber kepada Hakim Riduansyah yang menyidangkan pekaranya. (aj)

Baca Juga:  Terpaksa Pasang Listrik Sendiri, Pedagang PIS Rogoh Kecek Hingga Rp 3,3 Juta 
Tags: pembunuhanSangatta Postsidangtuntutan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SADIS!!! Leher Ditusuk hingga Tembus 

Next Post

206 Mahasiswa Unmul Diterima KKN di Bontang

Related Posts

Cek Kebun Bersama Anak, Pria di Muara Badak Tewas setelah Pergoki Orang Panen Sawit Tanpa Izin
Kriminal

Cek Kebun Bersama Anak, Pria di Muara Badak Tewas setelah Pergoki Orang Panen Sawit Tanpa Izin

19 Oktober 2026, 08:26
Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.