Jakarta – Tim Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga teroris, di Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (7/2). “Informasi yang saya dapat dua orang (yang ditangkap),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/2).
Martinus menambahkan, dua orang itu diduga terkait dengan sjeumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia. “Nanti akan kami dalami lagi peran-peran yang bersangkutan,” ujar dia.
Menurutnya, ada empat kemungkinan terkait peran seseorang dalam tindak pidana terorisme, yaitu sebagai eksekutor, pembuat alat teror, donatur, dan pemberi fasilitas atau perekrut. Namun demikian, kata Martinus, Densus 88 AT/Polri masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan keduanya dalam kelompok teroris.
Berdasarkan informasi, inisial pasutri itu adalah MJ (31) dan ASN (17). Keduanya diduga merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) binaan seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Ali Hamka.
Penangkapan terhadap pasutri itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Cipancuh, Haurgeulis, pada Rabu (7/2). Kesehariannya, Jefri merupakan pedagang es, sementara ASN adalah ibu rumah tangga.(arh/cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: