BONTANG – Sehubungan dengan permintaan warga terkait progres status penggunaan lahan hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) di Kelurahan Gunung Telihan, Komisi I DPRD Bontang menilai terkesan jalan di tempat. Sebab hingga saat ini raperda tentang APL belum dapat dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi I, Bilher Hutahaean mengatakan hal ini merupakan permasalahan serius, karena sudah beberapa tahun progres Raperda APL ataupun Perwali terkait pemekaran tersebut belum dapat kepastian,
“Padahal ini kan tinggal kewenangan Pemkot Bontang, dari pusat sudah clear,” katanya, Selasa (2/4/2019).
Selain itu, ia menilai tak adanya kejelasan status lahan di wilayah tersebut membuat masyarakat tidak dapat membangun usaha sendiri lantaran terbentur dengan sulitnya memperoleh izin. Politikus Partai NasDem itu mengharapkan pemerintah segera membuat schedule agar proses percepatan status alih fungsi lahan bisa dinikmati warga, khususnya di Bontang Barat.
“Agar bisa dimanfaatkan warga untuk berusaha. Bagaimana mereka mau berusaha kalau izin usahanya terbentur dengan lahan. Sampai kapan mereka menunggu,” pungkasnya. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post