bontangpost.id – Pemkot Balikpapan telah memberikan izin kepada pihak keluarga jika ingin memindahkan jenazah pasien Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, pemberian izin untuk pemindahan makam dilakukan, setelah berkonsultasi dan berkoordinasi serta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, pemindahan harus dilakukan tim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Minimal jenazah telah dimakamkan tiga bulan. Dengan demikian pihak keluarga bisa mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Balikpapan.
Dia mengatakan, keluarga mengajukan izin ke Satgas Covid-19 Balikpapan, kepolisian, dan Dinas Perumahan Permukiman yang mempunyai tupoksi pemakaman. Ia menuturkan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Dirinya menyebut keluarga tidak benarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan dari Satgas Covid-19.
“Jika pihak keluarga ingin memindahkan ke luar daerah menggunakan pesawat, harus mendapatkan izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Balikpapan, Ketut Astana membeberkan, biaya pemindahan makam ditanggung sendiri. “Seperti mobil ambulans, peti, dan honor penggali makam,” pungkasnya.
Untuk diketahui di Kota Balikpapan baru terdapat satu jenazah yang dipindahkan, dari pemakaman Covid-19 Km 15 menuju Taman Makam Pahlawan di Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan Selatan. (bp-7/vie)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post