bontangpost.id – Dua orang pengedar narkoba di Bontang kembali diringkus. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil RYM (25) Warga Bontang Kuala dan YH (26) Warga Tanjung Laut.
Keduanya diringkus di Jalan WR Supratman, Berebas Tengah pada Rabu (24/4/2024) pukul 17.00. “Mereka berdua pengedar,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Pengintaian sebelumnya dilakukan kepolisian usai mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah penangkapan. Benar saja saat digeledah, dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Empat poket sabu atau 1,64 gram disita polisi. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp200.000, ponsel, celana, dan dua unit ponsel.
“Rencana mau ke luar rumah, tapi barang (sabu) dibawa kemana-mana. Saat ditangkap, sabu disimpan di saku celana,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)