bontangpost.id – Seorang pengedar narkoba di wilayah Marangkayu ditangkap polisi pada Selasa (23/4/2024) pukul 01.30.
Dia ditangkap di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tersangka berinisial Su (37) kini mendekam di penjara usai ketahuan memiliki empat poket sabu seberat 0,86 gram. Sabu itu disembunyikan dalam sebuah tempat minuman yang kemudian disimpan di dalam kamar.
“Kami tangkap atas laporan dari masyarakat, sudah meresahkan karena sering ada transaksi narkoba di kediaman tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan sabu, alat hisap sabu, korek gas, ponsel, dan tempat minum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post