SANGATTA – Carut marut soal lahan yang dibebaskan untuk program pembangunan yang dilakukan Pemkab Kutim semakin terkuak. Pasalnya, banyak dari lahan yang sudah dibayarkan, namun tidak jelas lokasinya dan asal usulnya. Karena sudah menjadi asset Pemkab ini, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memerintahkan masyarakat untuk memasang patok kembali di lahan mereka untuk memperjelas lahan-lahan yang memang belum selesai pembebasannya.
“Masyarakat yang lahananya belum lunas dibayar, agar memasang patok. Ini perlu, untuk memperjelas batas lahan yang telah dibebaskan, dan yang belum dibebaskan atau yang belum lunas,” kata Kasmidi.
Dari hasil pendataan sementara yang dilakukan, lanjut dia, ternyata banyak masalah terkait penyediaan lahan pembangunan, termasuk letak lahan, maupun batas. Bahkan tak sedikit lahan yang diklaim lebih dari satu orang sehingga menghambat untuk penyelesaiannya, terutama soal pelunasan pembayaran utang.
“Seluruh lahan akan diinventarisasi ulang sebelum melanjutkan proses pembayaran utang,” sebutnya.
Kasmidi pun memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, agar segera mengundang masyarakat yang masih memiliki piutang untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan itu. Rapat yang digelar secara terbuka itu juga akan melibatkan aparat Polres Kutim dan Kejaksanaan Negeri Kutim.
“Jika tidak ada halangan jadwal rapatnya Senin (5/6) ini. Rapatnya terbuka,” ucap mantan anggota DPRD Kutim itu.
Berdasarkan catatan BPK Kaltim, Pemkab Kutim masih memiliki utang pembebasan lahan yang harus diselesaikan Rp 155 miliar. Sementara, lahan yang sudah selesai dibayarkan baru Rp50 miliar.
“Kalau anggaran memungkinkan, akan dibayarkan di APBD-P dan anggaran tahun 2018,” janji Kasmidi.
Terpisah, menurut sumber media ini yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, karena temuan BPK, maka persoalan utang pembebasan lahan itu harus dituntaskan. Kalau tidak, maka akan membuat opini audit BPK tahun 2018, berubah.
“Kalau LHP kita sudah opini WTP, kalau utang ini tidak ditindaklanjuti, maka opini ini bisa berubah lagi tahun 2018, karena dianggap tidak ditindaklanjuti,” kata sumber tersebut ketika ditanya seputar utang dari pembebasan lahan yang belum tuntas.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: