SAMARINDA – Kisruh Partai Hanura terus bergelinding. Kali ini, kisruh dualisme kepartaian itu berujung pada keluarnya surat pemecatan Herwan Susanto sebagai anggota Partai Gerindra Kaltim. Atas keputusan itu, kini posisi Herwan di DPRD Kaltim juga ikut terancam.
Ketua DPD Partai Hanura Kaltim, Surpani mengakui, jika Herwan telah dipecat sebagai anggota Partai Hanura. Surat pemecatan lelaki yang pernah memimpin DPD Hanura Kaltim selama 10 tahun lebih itu dikeluarkan langsung oleh DPP Hanura di Jakarta.
“Sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura, yang bersangkutan pernah dipanggil Dewan Kehormatan (DK) partai. Tapi melawan. Atas dasar itu, dia (Herwan, Red.) kemudian dipecat sebagai anggota partai,” sebutnya, Jumat (27/4) kemarin.
Menurutnya, dengan terbitnya surat pemecatan Herwan dari DPP Partai Hanura pada 26 April lalu. Maka seluruh atribut kepartaian yang melekat pada diri Herwan sudah tidak berlaku lagi. “Surat pemecetan Herwan ditandatangani Pak Oesman Sapta Odang (OSO) dan Pak Herry Lontung Siregar selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Hanura,” katanya.
Surpani menyebut, alasan lain atas pemecatan Herwan sebagai kader Partai Hanura, karena yang bersangkutan dinilai melakukan upaya pembusukan dan penghancuran partai. Pasalnya, Herwan disebut-sebut ikut ambil bagian mengugat Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura di pengadilan.
“Apa yang dilakukan Herwan adalah bagian dari upaya pembangkangan. Semua DPC Partai Hanura yang masih bermain dua kaki, bakal kami berikan sanksi tegas. Apalagi sampai tidak mendukung Pak OSO sebagai pengurus yang sah,” tegasnya.
Rencananya Senin (30/4) mendatang, Surpani akan menyerahkan surat pemecatan Herwan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan proses PAW yang bersangkutan. “Senin kami urus ke DPRD Kaltim,” ucapnya.
Surpani mengaku tidak gentar bila nantinya Herwan mengajukan gugatan di pengadilan. Ia merasa, keputusan politik yang diambil DPP Partai Hanura adalah pilihan yang tepat dan sesuai prosedural kepartaian.
“Enggak ada masalah kalau yang bersangkutan menempuh upaya hukum. Mau menunggu putusan sela atau tidak di pengadilan, ketum tetap Pak OSO. Sudah seharusnya bagi mereka yang membangkang untuk dipecat. Ini partai bukan milik pribadi,” ucapnya.
Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama yang akan menggantikan Herwan di DPRD Kaltim adalah pemilik suara terbanyak kedua. Dia mengingatkan, dengan telah terbitnya SK pemecatan, maka Herwan dinilai tidak memiliki hak apapun lagi sebagai anggota DPRD Kaltim. Jika hak-hak itu diambil, maka pihaknya tak segan-segan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Keputusan pemecatan Herwan, bukan hanya berasal dari DPD, tetapi juga dari para pengurus di DPC. Rapat terkait itu juga sudah lama dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, Herwan hingga berita ini diturunkan belum dapat diminta keterangan. Ketika dihubungi melalui telpon gengamnya oleh media ini, Herwan juga tidak memberikan respon apapun. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: