SANGATTA – Pemerintah terus memantau aktivitas dan perkembangan pasar. Fokus kali ini pada lapak yang dimilik para pedagang, namun kerap didapati kosong dan tidak berjualan. Menanggapi hal tersebut Bupati Ismunandar memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan. Jika pemilik lapak masih tidak berjualan, diharapkan segera diganti dengan pedagang yang baru.
“Di Pasar Induk itu lapak terlihat banyak kosong, tutup. Kalau tidak dipakai kan sayang. Sementara di luar sana banyak pedagang yang mau berjualan tapi tidak ada tempat,” tegas Ismunandar.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim ini juga meminta dinas yang berwenang, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag) melalui UPT Pasar untuk bertindak tegas jika pemilik lapak masih tidak mengidahkan himbauan ini.
“Beri ultimatum, satu bulan dari sekarang, jika masih tidak berjualan. Ambil lapak itu ganti dengan yang mau berjualan,” tegas Ismu.
Menanggapi amanah tersebut, Kepala Disperindag M Edward Azran diwakili Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pelayanan Pasombaran, berjanji akan segera menindak lanjuti instruksi bupati tersebut ke tiap Kepala UPT Pasar.
“Kemarin, atas instruksi tersebut Kadis langsung adakan rapat internal, intinya kami siap melaksanakan,” ujar mantan Kepala UPT Pasar Induk ini di ruang kerjanya, Kamis (5/4) kemarin.
Dia menambahkan, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolan pasar sudah diatur mekanisme serta SOP, mulai pemberian peringatan (SP1) hingga tindakan tegas lainnya.
“Di Perda disebutkan jika pedagang tidak berjualan tanpa ada halangan selama satu sampai tiga bulan, maka pengelola berhak mengganti, termasuk yang aktif berjualan tapi tidak membayar retribusi,” ungkapnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: