bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang melalui UPT Pasar menyegel belasan kios mangkrak di Pasar Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Hal itu merujuk kepada keputusan Disperindagkop nomor 96 tahun 2022 tentang pencabutan hak pakai petak/kios/los Pasar Telihan yang tidak difungsikan.
Koordinator UPT Pasar Telihan Fadliansyah mengatakan terdapat 14 kios yang disegel. Angka tersebut mengerucut pasca dilayangkan surat teguran ketiga kepada 30 pedagang pada awal Agustus lalu.
“Kami segel itu sebagai langkah tindak lanjut kemarin. Ketemulah 14 kios dari pedagang yang terkena SP3,” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2022).
Selanjutnya, pemilik tidak lagi berhak menempati kios tersebut lantaran hak pakai telah diambil alih oleh UPT Pasar.
“Pemanfaatan kios yang kosong itu nanti kami masih menunggu keputusan pimpinan. Entah akan dijadikan layanan informasi atau akan ditawarkan ke pedagang lain untuk ditempati, itu belum kami bahas,” urainya.
Dikatakan Fadliansyah, penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya upaya konfirmasi kepada pemilik kios. Upaya tersebut kandas lantaran sampai saat ini tidak ada informasi atau tindak lanjut dari pedagang untuk menempati kembali kiosnya.
“Kendalanya itu kami kesulitan menghubungi pemilik kios. Karena kondisinya mereka berada di luar daerah dan tidak memberi kejelasan ke kami apakah masih menggunakan kiosnya atau tidak,” bebernya.
Selain itu, bilang Fadliansyah UPT Pasar akan melakukan penyegelan pasar tahap dua yang menyasar belasan pedagang yang sempat menerima SP3.
“Jadi, yang kemarin dapat SP3 kami beri waktu satu bulan untuk menempati kiosnya. Jika dalam waktu yang ditentukan belum menempati maka kami akan menjaring lagi dan akan melakukan penyegelan,” tandasnya. (*)







