BONTANG–Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua ASN Pemkot Bontang masih tahap penyelidikan. Namun, polisi sudah memanggil kedua terlapor; LA dan SO, untuk dimintai keterangan. Keduanya juga tak menyangkal laporan korban siswi SMA berinisial Kh.
Menurut penuturan LA dan SO, penganiayaan karena kesal terus ditagih pembayaran utang. Padahal, mereka niat membayar. “Tidak ada penyekapan, tetapi keduanya tak menyangkal jika telah memukul dan menampar korban yang juga pelapor,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kanit Pidum Aiptu Esmoyo saat ditemui di ruangannya, Senin (18/2).
LA dan SO, lanjut Esmoyo, hanya mengklarifikasi dugaan penyebaran aib yang dilakukan korban Kh. LA mendengar dari saksi A bahwa korban bercerita ke temannya melalui WhatsApp grup bahwa LA dan SO memiliki satu hubungan. Kedua terlapor memang mengaku pernah menjadi teman sekantor. Dan SO beberapa kali berkunjung ke kediaman LA mulai pukul 20.30 Wita hingga pukul 01.00 Wita dini hari.
“Pengakuan korban, memang pernah memergoki tindakan asusila keduanya. Tapi sangkaan kami lebih ke kasus penganiayaannya,” terang Esmoyo.
Satreskrim Polres Bontang sudah melakukan gelar perkara. Pekan ini kasusnya naik status. “Saat ini masih penyelidikan, jika sudah naik status maka kedua terlapor akan kami panggil. Jika tak mengindahkan, penjemputan (penangkapan) dilakukan,” sebutnya.
Sebelumnya, korban Kh mengalami dugaan penganiayan pada 7 Februari lalu di kediaman LA. Dia mengaku ditampar, dipukul, serta dipaksa mengaku telah menyebarkan aib keduanya. Kejadian tersebut berlangsung sejak pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksinya pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. (mga/dwi/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: