bontangpost.id – Warga Berbas Pantai ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam badik terhadap seorang pengendara. BD (34) diringkus, Sabtu (29/10/2022) pukul 01.30.
Awalnya diceritakan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, tersangka ribut dengan seorang perempuan di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai sekira pukul 00.30. Dia pun menghalangi jalan pengendara yang melintas. Salah satunya korban yang kala itu mengendarai mobil.
“Tersangka malah yang marah-marah kepada korban, dan menyuruh korban turun dari mobil,” ungkapnya.
Merasa terancam, korban pun turun dari mobil dengan membawa as baling-baling kapal yang dibawanya. Melihat itu, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, ia kembali dengan membawa senjata tajam. “Korban sudah di dalam mobil menyetir, dicegat sama tersangka, diacungkan badik,” jelasnya.
Korban pun berupaya membela diri dengan menangkis sajam tersebut. Namun nahas badik dengan panjang sekira 28 cm itu mengenai tangan sebelah kanannya. “Korban kena luka sayat di pergelangan tangan,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban yang juga merupakan warga Berbas Pantai melapor kejadian ini ke Mapolsek Bontang Selatan.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







