BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria berinisial ARM (26) ditangkap Polres Bontang setelah diduga menganiaya sepasang kekasih di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Telihan, Selasa (25/8/2026) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama pasangannya sedang nongkrong di pinggir sungai sekitar pukul 02.30.
ARM kemudian datang dan tiba-tiba mengajak pasangan korban berkelahi. Situasi memanas hingga terjadi pemukulan.
Pelaku diduga memukul pasangan korban di bagian kepala hingga terbentur beton pembatas di pinggir sungai.
Saat korban perempuan berusaha melerai, ARM disebut kembali melakukan kekerasan. Ia memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh, kemudian menginjak kepalanya.
“Saat pelapor hendak melerai, ARM juga memukul bagian belakang kepala pelapor hingga terjatuh dan menginjak kepalanya,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga ARM dalam kondisi mabuk saat mendatangi korban. Ia juga disebut membawa senjata tajam.
“Kondisinya ternyata mabuk. Dia juga membawa senjata tajam saat mendatangi pelapor dan pasangannya,” tambah Markus.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui hotline kepolisian. Petugas langsung bergerak dan menangkap ARM sekitar pukul 05.00 di lokasi kejadian.
ARM selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan identitas kependudukan, pria tersebut tercatat sebagai warga Bontang Kuala.
Polisi juga menyebut ARM merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah terlibat perkara serupa pada 2020 dan 2025.
Atas perbuatannya, ARM disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun,” pungkasnya. (*)







