BONTANG – Tiga pedemo yang niat memperjuangkan adanya lapangan kerja justru diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, mereka justru melakukan pengrusakan pintu masuk pabrik crude palm oil (CPO) milik PT Energi Unggul Persada (EUP), Bontang Lestari.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan aksi itu dilakukan secara spontan pada 3 Februari lalu, sekira pukul 09.00 Wita. “Masa mencoba masuk ke dalam karena gerbang depan tidak dibuka. Merasa tidak didengar maka terjadi aksi pengrusakan itu,” kata AKP Makhfud Hidayat.
Pintu gerbang itu berbahan seng yang tersusun dalam satu rangka. Menurutnya, sesungguhnya pihak kepolisian telah mewanti agar aksi berjalan secara tertib. Dituturkan dia, tiga pendemo itu berinsial B, L, dan AR. Penangkapan dilakukan pada Sabtu lalu.
Satu pelaku diamankan saat dimintai keterangan di Mapolres Bontang. Setelah dikembangkan, kedua rekannya ditangkap di kediamannya masing-masing. Beralamat Dusun Mattirowali, Desan Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar.
“Penangkapannya berdasarkan laporan dari perusahaan yang merugi hingga Rp 384 juta. Akibat satu hari tidak ada pekerjaan kontraktor sementara bunga bank berjalan terus,” ucapnya.
Barang bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, dan pagar seng yang telah dirusak. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman empat tahun. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bontang.
Ia berharap, kejadian ini sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak terjadi pengrusakan selama aksi penyampaian aspirasi. “Demonstrasi memang dilindungi undang-undang tetapi jangan sampai ada pelanggaran hukum di sana,” pungkasnya. (*/ak/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post