SANGATTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Didi Sumardi alias Didi alias Tingai. Sontak, warga Kongbeng yang didakwa sebagai pembantai tunggal Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8) itu pun tidak dapat menahan air matanya. Perbuatan terdakwa, terbukti telah menganiaya istri dan anaknya dalam keadaan sadar sehingga memenuhi unsur pasal 340 KUHP.
Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah serta Alfian Wahyu Pratama, menilai selama melakukan penganiayaan Didi sadar serta mengetahui alat apa yang bisa digunakan termasuk menyatakan kepada saksi jika istri dan anaknya dibunuh orang.
“Pengakuannya kepada saksi Siti bahwa istrinya serta anaknya dibunuh orang, itu membuktikan terdakwa Didi melakukan perbuatannya dalam keaadan sadar meski sebelumnya pesta minuman keras,” beber majalis hakim dalam sidang yang dihadiri Arianto – Penasihat Hukum Didi.
Meski menghukum warga Miau Kongbeng ini dengan hukuman selama hidupnya, majelis dalam sidang yang dihadiri kelaurga Didi Sumardi, memberikan kesempatan kepada Didi untuk mempertimbangkan.
“Kami pikir-pikir dulu, nanti akan kami putuskan dan sampaikan ke pengadilan,” ujar Arianto seusai sidang.
Sementara Jaksa Harismand menyatakan menerima putusan majelis namun jika terdakwa banding akan mempersiapkan kontra banding.
“Prinsipnya JPU menerima namun apabila terdakwa banding maka jaksa akan banding juga sesuai aturan yang ada,” ujar Harismand.
Sebelumnya JPU menutut Didi dengan hukuman seumur hidup karena perbuatannya tergolong sadis meski terdakwa mengaku melakukan dalam keadaan mabuk berat. Selain itu kasus pembantaian yang dilakukan DS, menjadi perhatian masyarakat.
Seperti diketahui, Senin 14 November 2016, pukul 23.50 Wita, Didi Sumardi warga Jalan Batu Kapur Rt 10 Desa Miau Baru Kongbeng, melakukan penganiayaan kepada Agesta dan Muhammad Hamzah. Penganiayaan menggunakan kapak itu, didasari atas penolakan Agesta untuk melayani hasratnya.
Akibat kapak mautnya, Agesta yang ia nikahi beberapa tahun sebelumnya mengalami luka mengenaskan di kepala. Demikian dengan Muhammad Hamzah. Keduanya,akhirnya meninggal dunia bahkan Agesta tewas di TKP sementara Muhammad Hamzah dalam perjalanan ke Sangatta.(aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: