SANGATTA – Ketua DPC PDIP Kutim Agiel Suwarno bungkam, ketika ditanya mengenai pelaporan kasus dugaan pembuatan LPj fiktif yang menimpa dirinya. Dia menganggap kasus itu adalah persoalan internal partai.
“Saya no comment kalau soal itu. Itu persoalan partai, persoalan internal,” kata Agiel ditemui di Kantor DPRD Kutim, (22/6).
Kendati dia dilaporkan atas dugaan pembuatan LPj fiktif hibah Parpol dari Pemkab, Anggota DPRD Kutim ini kuekeh mengatakan persoalan itu ada di ranah internal partai. Kendati demikian, dia membenarkan jika ada pelaporan terhadap dirinya, hingga kini dia pun belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum dipanggil (polisi),” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Agiel dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris DPC PDIP Kutim, Suyono. Pelapor mengatakan Agiel tidak pernah berkoordinasi dengan anggota partai lain dalam pengelolaan keuangan, khususnya bantuan yang diterima dari Pemkab Kutim.
“Anggota lain tidak pernah dilibatkan dan diajak berkoordinasi,” kata Suyono kepada wartawan.
Hal tersebut, sambung dia, terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. Yakni sejak 2014 hingga 2016 lalu. Dana bantuan yang diterima selama tiga tahun tersebut mencapai Rp. 127,4 juta. Katanya, dalam penyampaian LPj Agiel juga tidak pernah berkoordinasi dengan anggota yang lain. Suyono juga mengaku sudah menelusuri dokumen-dokumen itu. Ia menduga, LPJ yang dibuat oleh Agiel tersebut fiktif.
“Pihak – pihak yang ada dalam kwitansi atau tanda terima ternyata tidak ada. Kemungkinan besar LPJ tersebut adalah fiktif,” katanya.
Suyono pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Kutim pada Senin (8/5) lalu, sekaligus memberikan keterangan. Ia menyertakan berbagai berkas dan dokumen seperti LPJ PDIP.
“PDIP pada tahun 2014 mendapatkan dana sebesar Rp 37,4 juta. Tahun 2015 berkisar Rp 44,9 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 44,9 juta. Semuanya berdasarkan SK Bupati Kutim,” terangnya.
Selain ke polisi, Suyono juga melaporkan persoalan itu ke DPD dan DPP PDIP. Suyono mengungkapkan, yang dilaporkan ke polisi adalah dugaan pembuatan LPj fiktif dari bantuan keuangan parpol dari Pemkab Kutim. Sementara yang dilaporkan ke partai dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari internal.
“Karena kalau dari Pemkab itu uang negara, saya laporkan ke polisi. Sedangkan yang internal saya laporkan ke partai,” kata Suyono.
Laporan itu diserahkan pada 27 April 2017 lalu. Suyono mengaku dia yang mengantarkan langsung surat laporan tersebut.
“Saya langsung ke Jakarta, ada bukti terima,”ujarnya.
Dana yang dikelola partai cukup lumayan. Sebagai gambaran, seluruh anggota DPRD Kutim dari PDIP wajib menyetor uang bulanan sebesar Rp 3,5 juta. Saat ini ada 5 anggota partai PDIP yang duduk di DPRD Kutim.
“Artinya ada uang sebesar Rp 17,5 juta yang dikelola tiap bulan,” bebernya.
Hanya saja, tak ada keterbukaan dari Agiel saat pihaknya mempertanyakan pengelolaan dana. Bahkan permintaan atas pertanggungjawaban dana tersebut sudah berulang kali disampaikan.
“Tapi tidak pernah ada jawaban dan laporan itu tidak pernah dibawa saat rapat,” katanya.
Dugaan pembuatan LPj fiktif itu diketahui saat Suyono melihat laporan mengenai kegiatan Musyawarah Anak Cabang (MAC) PDIP. Berdasarkan laporan, kegiatan untuk memilih ketua ranting di tingkat kecamatan itu digelar setiap tahun. Padahal seharusnya kegiatan itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Nah, kok tiap tahun ada LPj-nya?,” terang dia.
Suyono pun mengaku telah melakukan cek dan ricek terhadap pelaksanaan MAC. Dari empat cabang ranting di tingkat kecamatan mengaku tidak pernah menggelar MAC seperti yang tertera di LPj, juga tidak pernah menerima anggaran pelaksanaan MAC.
“Ada empat ranting yang saya klarifikasi. Semuanya mengaku tidak pernah menerima dan menandatangani penerimaan dana. Makanya kami serahkan ke partai untuk diproses,” ujarnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: