Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 21 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Dilarang Seret ASN Jadi Timses 

Reporter: BontangPost
Kamis, 15 Maret 2018, 11:34 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Dilarang Seret ASN Jadi Timses 

FOTO WAJAH: Saipul & Awang Faroek Ishak(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Penerapan izin cuti kampanye bagi kepala daerah yang ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 dinilai belum menjamin mereka bisa sepenuhnya netral. Khususnya untuk tidak menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari tim sukses (timses) ‘bayangan’ dalam memenangkan pilgub.

Dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 70, secara tegas tidak mewajibkan kepala daerah mundur dari jabatannya. Melainkan hanya cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian pasca pilgub usai, kepala daerah yang jadi cagub atau cawagub bisa kembali menduduki jabatannya.

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan aturan tersebut memberi kelonggaran bagi kepala daerah yang maju calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub). “Karena mana ada pejabat negara yang cuti kalau dia tidak membawa aparatnya untuk jadi tim sukses,” kata Awang Faroek, Selasa (13/3) lalu.

Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Saipul mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberi peringatan. Yaitu kepada setiap pasangan calon (paslon), Komisi ASN (KASN), dan pemerintah daerah di semua jenjang. Agar memastikan ASN tidak terlibat dalam kampanye dan tim sukses.

Baca Juga:  Optimistis Capai 77,5 Persen

“Tetapi memang kalau kami awasi one by one tidak akan bisa. Kalau perwakilan seperti Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat Daerah, kami sudah undang untuk sosialisasi. Baik level provinsi maupun kabupaten/kota, sudah kami ingatkan,” terang Saipul.

Kata dia, sudah menjadi kewajiban kepala daerah agar membentengi dan mengingatkan ASN supaya menjaga netralitas. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah berulang kali mengintruksikan agar ASN netral dalam pemilu.

“Jika tetap melanggar, maka ASN akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Tidak hanya itu, ASN yang terbukti tidak netral akan didenda paling banyak Rp 6 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut Saipul mengurai, jika peraturan dan intruksi tersebut tidak dijalankan, Bawaslu tidak segan menindak sesuai aturan. Buktinya, sudah beberapa orang ASN yang diduga terlibat dalam kampanye direkomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi.

“Bahkan sudah ada ASN di Kaltim yang diberikan sanksi,” katanya. Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu bakal memperketat pengawasan dengan mengefektikan kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota.

Baca Juga:  Cerita Tri Handayani Jadi Sales Executive Amaris Hotel; Senang Bertemu Orang Baru, Komplain Dijadikan Introspeksi

Sementara itu bagi kepala daerah nonaktif yang jadi cagub atau cawagub, Saipul mengingatkan agar taat terhadap aturan pemilu. Pasalnya, paslon yang melibatkan ASN akan dijerat dengan pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 189 UU Nomor 1/2015.

“Paslon yang sengaja melibatkan ASN akan dipidana paling ringan satu bulan penjara. Paling berat enam bulan. Dendanya Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,” pungkas Saipul. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaNetralitas ASNpilgub kaltim 2018
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan7Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Distribusi dan Rasio Timpang, Guru SMA ‘Menumpuk’ di Kota 

Distribusi dan Rasio Timpang, Guru SMA ‘Menumpuk’ di Kota 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Keberangkatan KM Binaiya Membeludak, Empat Penumpang Terdeteksi Reaktif

Keberangkatan KM Binaiya Membeludak, Empat Penumpang Terdeteksi Reaktif

Rabu, 21 April 2021, 12:00 WITA
Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Cegah Arus Mudik, Pengendara Dicegat di Tugu Selamat Datang

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 3 Mei

Rabu, 21 April 2021, 10:06 WITA
Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Rabu, 21 April 2021, 09:16 WITA
Ini Rute Konvoi Basri-Najirah setelah Pelantikan

Ini Rute Konvoi Basri-Najirah setelah Pelantikan

Selasa, 20 April 2021, 20:03 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.