bontangpost.id – Sebanyak 21 mantan pekerja PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) di Bontang, dikabarkan mengalami pemutusan kerja sepihak. Untuk mengurai polemik ini, Komisi I DPRD kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (8/3/2021) pagi.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Muslimin. Diikuti anggotanya, Abdul Haris, Rusli, dan Raking. Turut dihadiri manajemen PT CSM, mantan pekerja CSM, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
Membuka rapat, Muslimin memberi kesempatan kepada mantan pekerja untuk menyampaikan keluhannya. Mengingat rapat ini digelar atas aduan mereka kepada Komisi I belum lama ini.
“Silahkan ibu Irmayanti selaku koordinator, jelaskan apa yang menjadi tuntutan pekerja,” Muslimin mempersilahkan.
Dia menjelaskan, polemik bermula ketika penyedia jasa pekerja kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang berubah. Tender pekerjaan dimenangkan PT CSM.
Pada 2 Februari, alih daya dimulai. Pekerja di perusahaan penyedia lama masih diberdayakan. Ini selaras dengan isi kontrak yang menyarankan mereka mesti direkrut kembali oleh penyedia baru.
Sejak awal Februari itu, seluruh pekerja diminta mengajukan lamaran kerja kembali, melakukan tes kesehatan (medical check up) ulang. Seluruh syarat administrasi itu sudah harus diterima perusahaan per 16 Februari.
Tepat 1 Maret, sebanyak 21 pekerja tiba-tiba diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Tanpa didahului surat peringatan. Pun tanpa alasan yang jelas.
“Makanya sekarang kami mengadukan ini. Apa alasan kami dipecat begini,” beber Irmayanti dalam rapat.
Manajemen PT CSM, Jamal, mengatakan pemecatan itu dilakukan usai perusahaan melakukan evaluasi. Beberapa pekerja dinilai melakukan tindak indisipliner. Kinerjanya pun dinilai kurang. Kendati saat itu, perusahaan tidak memaparkan indikator penilaian kinerja eks pekerja.
“Ada juga laporan dari OPD tempat mereka (eks pekerja) bertugas. Itu jadi pertimbangan kami,” kata Jamal, dalam rapat.
Menanggapi itu, anggota Komisi I, Rusli mengatakan, waktu 1 bulan evaluasi kinerja yang diberikan perusahaan sangat pendek. Seyogyanya, penilaian kinerja usai kerja minimal 3 bulan.
“Logika sederhana saja, mana ada evaluasi kinerja 1 bulan,” kata Rusli.
Selain itu, PT CSM tidak bisa asal memecat orang. Sesuai regulasi, bila karyawan bermasalah, sebelumnya perusahaan memberikan teguran maksimal 3 kali. Baru setelahnya, ketika pekerja dinilai tidak berulah, perusahaan berhak melakukan pemecatan.
“Ini kapan waktunya. Satu bulan langsung pecat. Mana bisa begitu,” tegasnya.
Sebabnya dia mendorong eks pekerja dan perusahaan kembali duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam proses rekonsiliasi turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan. Posisi Disnaker, kata Rusli, kendati sebagai mediator tapi wajib tegas.
“Disnaker juga jangan lembek. Harus tegas, sebagaimana aturan yang sudah ada,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post