NAMA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bontang disebut dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polres Kutai Timur (Kutim). Dalam konferensi pers Kamis (24/1/2019), Polres Kutim menghadirkan dua tersangka masing-masing berinisial F (20) dan D (34). Dua warga Kutim ini kedapatan membawa barang bukti 287,36 gram narkoba.
Tersangka D mengaku bila barang haram tersebut diperoleh dari Lapas Bontang. Yaitu dari narapidana (napi) kasus narkoba asal Kutim yang ditahan di Lapas Bontang, Masing-masing seorang pria berinisial Rn (34), dan perempuan berinisial Rs (25). Oleh tersangka D, kedua napi itu disebut sebagai pengendali peredaran narkoba dari Lapas Bontang.
Menanggapi hal itu, pihak Lapas Bontang memberikan klarifikasi. Kepala Lapas Bontang, Heru Yuswanto kepada awak media menuturkan, tidak benar bila narkoba yang disebut tersangka D berasal dari dalam lapas. Melainkan, berasal dari luar lapas yang diduga peredarannya difasilitasi oleh dua napi dimaksud dari dalam lapas.
“Indikasinya mereka (Rn dan Rs, Red.) sebatas perantara, penghubung. Seperti makelar, bukan bandar. Dan bukan mereka yang mengendalikan,” jelas Heru, Jumat (25/1/2019) sembari mengungkap Rs diketahui divonis lima tahun penjara, sementara Rn divonis enam tahun enam bulan penjara.
Ditambahkan, informasi tersebut merupakan hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim yang dilaporkan ke Lapas Bontang. Sehingga, kata Heru, informasi ini masih bisa berubah mengikuti perkembangan penyelidikan Polres Kutim di lapangan. Kedua napi itu sendiri telah diperiksa Polres Kutim dengan statusnya masih menjadi saksi.
“Kemarin (Rn dan Rs) sempat ‘dipinjam’ Polres Kutim selama dua hari untuk diperiksa sebagai saksi. Sekarang sudah kembali ke Lapas Bontang,” terangnya.
Heru pun memastikan bila narkoba yang disebut tersangka D bukan berasal dari dalam Lapas Bontang. Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan penggeledahan kepada para napi dan tahanan di lapas. Penggeledahan dilakukan khususnya untuk mencari alat komunikasi yang haram dimiliki napi di dalam lapas.
“Kami langsung melakukan penggeledahan di dalam lapas. Termasuk petugas jaga ikut kami geledah. Silakan dicek,” sebut Heru. Penggeledahan ini juga merupakan tindak lanjut setelah ditemukan kartu SIM berikut ponselnya yang digunakan Rs untuk berkomunikasi. Keduanya disebut ditemukan di kamar Rs.
Dia menjelaskan, alat komunikasi yang legal digunakan napi dan tahanan yaitu yang ada di koperasi lapas. Namun penggunaannya pun dalam pengawasan lapas. Walaupun diakui, pihaknya tidak bisa terus-menerus memonitor setiap percakapan yang dilakukan napi. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post