BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang menegaskan kewajiban penggunaan terpal bagi truk pengangkut material. Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan warga terkait debu dan tumpahan muatan di sejumlah ruas jalan, terutama di sekitar Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, mengatakan kewajiban pemasangan terpal sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, aturan tersebut belum mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Makanya kami sedang melakukan pembahasan dan review terhadap Perda tersebut agar ada penegasan serta pemberian sanksi bagi para sopir truk,” jelas Welly, Senin (3/11/2025).
Dishub Bontang juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyusun skema penegakan sanksi, agar pelaksanaan aturan bisa lebih efektif di lapangan.
Sambil menunggu revisi Perda rampung, Dishub memilih untuk melakukan sosialisasi dan razia gabungan di sejumlah titik lalu lintas. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para sopir agar memasang terpal sebelum Perda dengan sanksi baru diberlakukan.
“Jadi nanti saat aturan diperketat, para sopir tidak bisa lagi beralasan tidak memasang terpal,” pungkas Welly. (*)

